KPK Cecar Sofyan Basir soal Penunjukan Langsung Blackgold di PLTU Riau

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2018, 19:33
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pusat Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir selama enam jam terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. Selama pemeriksaan, KPK menggali keterangan Sofyan terkait penunjukan langsung perusahaan dalam proyek PLTU Riau-1.

"Dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukan Blackgold," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/7).

Penyidik juga mencecar beberapa pertanyaan terkait pertemuan-pertemuan antara Sofyan dan dua tersangka suap, yakni yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.

(Baca juga: KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1)

Usai pemeriksaan, Sofyan menjelaskan berbagai pertanyaan yang diberikan penyidik. "Ditanyakan mengenai tugas saya, kewajiban saya, fungsi saya sesuai fungsi dirut," kata Sofyan dikutip dari Antaranews.

Sofyan meengatakan mengenal dua tersangka Eni dan Johannes, dan pernah bertemu dengan keduanya. "Ya dulu-dulu pernah ketemu lah," kata dia.

Perihal penunjukan langsung, Sofyan mengatakan PLN memang memiliki wewenang menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. "Memang itu ketentuannya. Penugasan. Ada kebijakan yg dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB (PT Pembangkitan Jawa-Bali)," kata Sofyan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...