Revisi Perpres Perluasan B20 Ditargetkan Terbit Bulan Depan

Michael Reily
25 Juli 2018, 20:45
biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah terus menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 terkait penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Revisi perpres tersebut ditargetkan rampung pada bulan depan. 

“Selesai mungkin pekan depan lewat sedikit,” kata Darmin di Jakarta, Rabu (25/7).

Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif penggunaan campuran bahan bakar nabati 20% dalam solar atau biodiesel 20% (B20) dari sektor Public Service Obligation (PSO) ke non-PSO. 

Karena itu pemerintah terus mengebut kesiapan dan optimalisasi penggunaan B20 di semua sektor. Menurut Darmin, beberapa hal yang terus dimatangkan dalam  pelaksanaan teknis penggunaan B20 antara lain kesiapan industri dan produsen serta waktu pelaksanaan penerapan B20. “Nanti kalau sudah komplit baru bisa diimplementasikan,” ujarnya.

(Baca  : Lima Masalah Penerapan Biodiesel)

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana draft revisi Perpres telah diserahkan kepada para menteri terkait dan segera difinalisasi setelah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Dadan mengatakan draft pembahasan revisi perpres sudah mencapai skema pendanaan insentif biodiesel untuk non-PSO. Adapun dana penyaluran insentif rencananya akan  dilakukan melalui badan usaha swasta, yang mana dana insentif tersebut akan dihitung berdasarkan selisih Harga Indeks Pasar (HIP) antara minyak nabati dan solar.

“Perluasannya (insentif) juga dilakukan untuk  sektor non-PSO,” kata Dadan.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...