Revisi Perpres Perluasan B20 Ditargetkan Terbit Bulan Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah terus menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 terkait penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Revisi perpres tersebut ditargetkan rampung pada bulan depan.
“Selesai mungkin pekan depan lewat sedikit,” kata Darmin di Jakarta, Rabu (25/7).
Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif penggunaan campuran bahan bakar nabati 20% dalam solar atau biodiesel 20% (B20) dari sektor Public Service Obligation (PSO) ke non-PSO.
Karena itu pemerintah terus mengebut kesiapan dan optimalisasi penggunaan B20 di semua sektor. Menurut Darmin, beberapa hal yang terus dimatangkan dalam pelaksanaan teknis penggunaan B20 antara lain kesiapan industri dan produsen serta waktu pelaksanaan penerapan B20. “Nanti kalau sudah komplit baru bisa diimplementasikan,” ujarnya.
(Baca : Lima Masalah Penerapan Biodiesel)
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana draft revisi Perpres telah diserahkan kepada para menteri terkait dan segera difinalisasi setelah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dadan mengatakan draft pembahasan revisi perpres sudah mencapai skema pendanaan insentif biodiesel untuk non-PSO. Adapun dana penyaluran insentif rencananya akan dilakukan melalui badan usaha swasta, yang mana dana insentif tersebut akan dihitung berdasarkan selisih Harga Indeks Pasar (HIP) antara minyak nabati dan solar.
“Perluasannya (insentif) juga dilakukan untuk sektor non-PSO,” kata Dadan.
Selain itu, Dadan juga menuturkan ada detail aturan yang diubah seperti rujukan teknis kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk peremajaan sawit dari Peraturan Menteri Pertanian, seperti aturan teknis dalam perhitungan penyaluran biodiesel PSO dalam Peraturan Menteri ESDM.
(Baca: Jokowi Incar Penghematan Devisa Rp 300 Miliar Per Hari dari Biodiesel)
“Yang saya tahu ada aturan teknis untuk personal BPDP,” ujarnya.
Pemerintah tengah menggenjot penggunaan minyak sawit dalam negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahkan berencana mewajibkan pennggunaan solar dengan campuran bahan bakar nabati (biodiesel). Aturan ini akan termaktub dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dengan revisi tersebut, penggunaan solar dengan campuran biodiesel 20 persen akan diberlakukan bagi semua kendaraan, tak hanya angkutan umum atau Public Service Obligation (PSO). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memperkirakan dengan diperluasnya kewajiban ini akan ada penambahan permintaan biodiesel sebesar 3,2 juta ton per tahun.
Selain meningkatkan permintaan sawit, langkah ini dilakukan untuk mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menggantikannya dengan biodioesel yang dihasilkan dalam negeri. Apalagi kebijakan ini akan memiliki efek berganda yang positif bagi 17 juta petani sawit ke depannya.
"Jadi ini keberpihakan pemerintah agar mengembangkan ekonomi berbasis kemampuan sendiri," kata dia.