OJK Ungkap 20 Entitas Investasi Ilegal, Termasuk Bursa Cryptocurrency

Desy Setyowati
31 Juli 2018, 09:29
Bitcoin
Katadata

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 20 entitas investasi ilegal. Di antaranya, ada 4 yang menawarkan investasi lewat mata uang digital atau cryptocurrency.

"Kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan, mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran persnya, Senin (30/7) kemarin.

Adapun empat entitas di bidang crypcurrency itu adalah Exotic Team Indonesia (ExoCoin) menawarkan imbal hasil 15-30% per bulan; Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited (btcrush.io) menawarkan 120-300% dalam sehari; Btc-rush.com dengan return 4,1% per hari dan bonus US$ 100; serta, Cryptopia Indonesia sebesar 35% per 10 hari.

Sementara 12 entitas lainnya menawarkan investasi dengan skema multi level marketing (MLM) yakni PT Nusa Media Creative (NMC) di Jakarta; PT Graha Sahabat Indomedia/PT Sarana Indomedia Nusantara (Klik Bonus) di Semarang; PT Bisnis Cerdas Indonesia (smartpaybisnis.co.id) di Barito Selatan, Kalimantan Tengah; PT Satu Anugerah Bersama di Jakarta; serta, PT Bes Maestro Waralaba (klikshare) di Bandung.

(Baca juga: OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Tiongkok)

Kemudian ada juga PT Forgewinner Sejahtera Indonesia (forgewinner.com) di Gorontalo; PT Dxplor Duta Media (olivezaitun.com) di Tangerang; PT Flavia Sejahtera Indonesia (flashin.co.id) di Jember; PT Internasional Limau Kasturi; PT Ganesha Putra Indonesia di Semarang; CV Trans Anugerah Mandiri (Bestwinner.id) di Manado; serta, Koperasi Indonesia Bersatu atau Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara berlokasi di Bali.

Lalu empat entitas lainnya yaitu Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO); PT Danareksa Futures (pt-danareksa.com) di Jakarta; PT Admis Investment Indonesia (admisinvestment.id) di Kepulauan Riau; serta, PT BPR Darwan Yogyakarta di DI Yogyakarta.

Menurut Tongam, seluruh entitas ini diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018. Ia mengimbau seluruh entitas itu mengajukan izin agar bisa kembali beroperasi. Ia menjamin pemerintah bakal memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," demikian dikutip.

(Baca juga: Tumbang di Negerinya, Fintech Tiongkok Siap Serbu Indonesia?)

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin OJK bisa diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Tongam mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan, untuk melapor ke Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Seluruh portal penyedia investasi ilegal bakal diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai permintaan OJK. Selain temuan baru ini, 227 fintech ilegal juga secara bertahap diblokir oleh Kominfo. "Sejauh ini dari OJK, belum ada laporan dari masyarakat (terkait fintech)," Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan kepada Katadata.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...