Sandiaga Urus Surat Tidak Pailit sebagai Syarat Ikut Pilpres 2019
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengajukan permohonan Surat Pernyataan Tidak Pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut merupakan salah satu syarat bagi calon yang akan mendaftar dalam Pilpres 2019.
"Iya dia sudah memohon," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (9/8).
Selain Sandiaga, Jamaluddin menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sudah memohonkan Surat Pernyataan Tidak Pailit. Belum ada nama lain yang mengajukan surat tersebut, khususnya dari cawapres Jokowi.
"Sampai detik ini yang saya tahu, yang saya cek tadi, yang memohon Jokowi, Prabowo, sama Sandiaga," kata Jamaluddin.
(Baca juga: Sandiaga Jadi Bakal Cawapres, Koalisi Prabowo-SBY Terancam Kandas)
Nama Sandiaga disebut masuk dalan bursa calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo.Sandiaga dipertimbangkan sebagai kandidat bersama Ketua Komando Satuan Tugas Bersama Pemenangan Pemilu (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hanya saja, nama-nama tersebut masih terus dikonsultasikan bersama dengan partai-partai koalisi lainnya. "Tadi pagi, siang sampai malam ini kami konsultasikan, hasilnya ya malam ini mau kami putuskan," kata Muzani di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/8).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik juga mengakui nama Sandiaga dalam bursa cawapres Prabowo. Menurut Taufik, nama Sandiaga hingga saat ini masih dalam proses pembahasan dengan koalisi.
"Sampai sekarang belum yah, jadi masih dalam musyawarah," kata Taufik.
(Baca juga: PAN Munculkan Sandiaga Uno sebagai Cawapres Alternatif untuk Prabowo)