Sandiaga Urus Surat Tidak Pailit sebagai Syarat Ikut Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
9 Agustus 2018, 10:46
Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengajukan permohonan Surat Pernyataan Tidak Pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut merupakan salah satu syarat bagi calon yang akan mendaftar dalam Pilpres 2019.

"Iya dia sudah memohon," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (9/8).

Selain Sandiaga, Jamaluddin menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sudah memohonkan Surat Pernyataan Tidak Pailit. Belum ada nama lain yang mengajukan surat tersebut, khususnya dari cawapres Jokowi.

"Sampai detik ini yang saya tahu, yang saya cek tadi, yang memohon Jokowi, Prabowo, sama Sandiaga," kata Jamaluddin. 

(Baca juga: Sandiaga Jadi Bakal Cawapres, Koalisi Prabowo-SBY Terancam Kandas)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...