Divonis Bersalah, Jokowi Klaim Kebakaran Hutan Turun 85%

Ameidyo Daud Nasution
23 Agustus 2018, 17:38
Kebakaran Hutan
Ulet Ifansasti / Greenpeace
Pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di area perkebunan kelapa sawit milik PT Rokan Adirayadi desa Sontang, Rokan Hulu, Riau, Sumatera.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalah dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Meski begitu, Jokowi mengklaim kebakaran hutan saat ini telah turun 85% ketimbang masa lalu.

Jokowi mengatakan dia akan menghormati putusan pengadilan, dan menegaskan proses pengadilan belum final. Masih ada proses hukum lanjutan yakni tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (23/8), seperti dikutip dari Antara.

(Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan)

Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan dengan sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, dan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut.

Dari catatan pemerintah, kebakaran hutan dan lahan telah berkurang hingga 85%.  "Saya kira kami serius dalam mengatasi kebakaran hutan," kata Jokowi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...