Fasilitas Transfer Dana Real-Time Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menilai, real-time gross settlement (RTGS) dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). RTGS merupakan sistem transfer dana secara elektronik pada waktu yang sama alias real-time.
Iwan Djuniardi selaku Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, pihaknya dapat mememetakan aktivitas keuangan WP melalui monitoring RTGS. Pemantauan ini dapat menghasilkan informasi yang lebih komprehensif tentang profil si wajib pajak.
"Bisa kelihatan indikasi transaksinya. Banyak sekali pengembangannya, dan itu sudah diidentifikasi oleh sistem Ditjen Pajak," katanya di sela Seminar Nasional Perpajakan, Jakarta, Rabu (29/8).
(Baca juga: Otoritas Pajak Hendak Pantau Aktivitas Wajib Pajak di Medsos)
Data yang diperoleh otoritas melalui monitoring RTGS dapat digunakan untuk menganalisa ada atau tidaknya anomali di dalam aliran dana. Pengawasan semacam ini diharapkan berefek kepada tingkat kepatuhan wajib pajak individu maupun korporasi.
Ditjen Pajak mengaku, pihaknya sudah mampu menganalisa data RTGS. Tapi otoritas pajak ini belum dapat melakukan langkah lebih jauh karena belum mendapatkan restu Bank Indonesia. Pengajuan izin kepada bank sentral tergantung kepada keputusan pemimpin alias dirjen pajak.
Iwan menuturkan, melalui sistem RTGS maka pemerintah dapat mendeteksi indikasi fraud atau kecurangan. "Ada perusahaan yang jumlah uang keluar dan masuknya lebih banyak daripada bank, itu kalau dari total jumlah," ujarnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menemukan sinyal perusahaan tertentu menjual saham kepada orang yang sama. Hal-hal semacam ini dapat mengarah kepada dugaan penipuan.
Otoritas pajak kini memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tapi beleid ini hanya mencakup pendataan terkait saldo WP hingga Desember serta pendapatan yang dihasilkan.