Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Kewajiban B20 dan Sanksinya

Michael Reily
29 Agustus 2018, 22:43
biodiesel
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Aturan ini memuat kewajiban badan usaha menggunakan biodiesel dan sanksinya.

Pasal tiga aturan itu menyebutkan mengenai kategori yang wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Pertama, badan usaha yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak Solar. Kedua, badan usaha yang melakukan impor Solar.

Aturan yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018 tentang Revisi atas Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit ini juga menetapkan produsen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit berdasarkan penunjukkan langsung. Hal ini berbeda dibandingkan sebelumnya.

Sebelumnya, mengacu Permen ESDM 45/2017, produsen biodiesel harus mendaftarkan diri dan memberikan usulan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penyedia BBN untuk menggunakan dana BPDP Kelapa Sawit. Itu pun setelah penilaian dan evaluasi yang akan menghasilkan sebuah rekomendasi.

Setelah menyelesaikan kewajiban penyediaan alokasi volume bahan bakar nabati dari penyedia biodiesel kepada penyalur bahan bakar, badan usaha bahan bakar nabati akan mendapatkan pembiayaan dana dari BPDP Kelapa Sawit. Pasal 15 menyebutkan pencairan dana akan terjadi paling lambat satu bulan setelah verifikasi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...