Tingkatkan Devisa Ekspor, Eksportir Bandel Kena Disinsentif

Rizky Alika
31 Agustus 2018, 13:34
Pelabuhan ekspor
Katadata

Sanksi penahanan ekspor yang dilakukan pemerintah pada 2011 hendak diterapkan lagi pada tahun ini. Disinsentif ini bertujuan supaya eksportir tergerak untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, opsi sanksi tambahan sedang dipertimbangkan. Sekitar tujuh tahun lalu, pemerintah sempat memutuskan untuk tidak melayani aktivitas eksportir yang enggan menyimpan DHE di bank domestik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berjalan sendiri melainkan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) negara lain. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia dipastikan terlibat.

"Nanti kami lihat koordinasi yang sudah dibentuk pada rapat terakhir (lintas K/L). Kami masih lakukan beberapa tahap lagi," kata menkeu ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8).

(Baca juga: Pengusaha Menilai Pemerintah Akan Sulit Tarik Devisa Hasil Ekspor)

Kebijakan terkait DHE bertujuan menjaga neraca pembayaran terutama pada sisi neraca transaksi perdagangan dan transaksi berjalan. Keduanya sejauh ini tercatat defisit, yakni defisit transaksi berjalan (current account deficit / CAD) per triwulan kedua tahun ini mencapai US$ 8 miliar setara 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun, neraca perdagangan per Juli juga defisit sebesar US$ 2,03 miliar atau sekitar Rp 29,4 triliun.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono sebelumnya menyatakan, guna mendorong eksportir memarkir devisa ekspornya di dalam negeri maka perlu tambahan sanksi. "Kalau mau lebih efektif lagi perlu dipikirkan instrumen lain supaya compliance tinggi, salah satunya dengan enforcement," ujar dia.

Sikap pemerintah tidak melayani eksportir yang membandel pada 2011 diklaim efektif. "Dulu sangat efektif. Dulu tingkat kepatuhannya sudah sangat tinggi. Sekarang saya enggak tahu angkanya. Tapi kemarin katanya 80% sampai 85%," imbuh Susiwijono.

Disinsentif yang hendak diterapkan pemerintah juga mempertimbangkan hasil evaluasi langkah Bank Indonesia berupa pelonggaran batasan pengajuan transaksi FX swap hedging. Apabila upaya bank sentral dianggap kurang ampuh maka sanksi penahanan ekspor berpeluang diterapkan kembali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...