Tarif Pajak Ribuan Barang Impor Naik Mulai Kamis Dini Hari
Pemerintah menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sekitar seribu barang konsumsi impor mulai Kamis (13/9) dini hari. Tarif lama tetap berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 24.00 WIB.
Namun, tarif baru dikenakan apabila Pemberitahuan Pabean sudah diajukan tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 24.00 WIB. Kenaikan tarif pajak ini tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.010/2018.
Belum didapatnya nomor pendaftaran disebabkan beberapa hal, seperti belum dilakukan pembayaran, sudah dibayar tetapi ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran tapi belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
(Baca juga: Kenaikan Tarif Pajak Dinilai Tak Signifikan Menekan Impor)
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean, yaitu PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8. Oleh karena itu, akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.
"Untuk billing yang belum dibayar maka sistem Bea Cukai akan merespon; reject tarif PPh tidak sesuai," mengutip siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (12/9).
Setelah itu, pengguna jasa perlu memperbaiki Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem. Setelah itu barulah sistem Bea Cukai menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.
Billing yang sudah dibayar tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran maka sistem Bea Cukai akan merespon; reject tarif PPh tidak sesuai. Selanjutnya, pengguna jasa harus memperbaiki Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem menggunakan nomor aju yang sama. Sistem Bea Cukai akan menerbitkan billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang harus dibayar.
(Baca juga: Kenaikan Tarif PPh Impor Berpotensi Picu Lonjakan Harga)
Ambang menjelaskan, persentase kenaikan PPh barang impor berbeda-beda sebesar 2,5%, 5%, dan 7,5%. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh 2,5% dinaikkan menjadi 7,5%. Contohnya adalah keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5% naik menjadi 10%. Ini adalah produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubtitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.
Ada pula 210 produk lain dengan pajak 7,5% naik menjadi 10%. Ratusan komoditas ini mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.
Sementara itu, terdapat 57 komoditas impor tetap pada tarif semula sebesar 2,5%. Puluhan produk ini termasuk bahan baku utama yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap aktivitas produksi.