Freeport Penyumbang PNBP Terbesar Sektor Mineral, KPC di Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga pertengahan September 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) sudah melampaui target. Penyumbang terbesar di sektor mineral adalah PT Freeport Indonesia. Sedangkan di batu bara adalah PT Kaltim Prima Coal.
Freeport Indonesia menyetor PNBP yang terdiri dari iuran tetap, dan royalti sebesar Rp 3,02 triliun. Selain Freeport, penyumbang PNBP terbesar di sektor mineral adalah PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rp 310,38 miliar. Lalu, PT Aneka Tambang Tbk hanya Rp 243,8 miliar.
Secara total, PNBP dari sektor mineral mencapai Rp 6,09 triliun. Angka itu terdiri dari iuran tetap sebesar Rp 251,8 miliar, dan royalti Rp 5,84 triliun.
Adapun untuk batu bara, PT Kaltim Prima Coal menyetor PNBP sebesar Rp 4,29 triliun. Sedangkan PT Adaro Indonesia membayar PNBP Rp 3,2 triliun.
Sehingga, PNBP dari sektor batu bara sebesar Rp 27,4 triliun. Perinciannya, iuran tetap sebesar Rp 182,95 miliar, royalti Rp 14,4 triliun dan penjualan hasil tambang Rp 12,8 triliun.
Jika ditotal, per 13 September 2018, PNBP dari mineral dan batu bara mencapai Rp 33,55 triliun. Padahal target sepanjang tahun Rp 32,09 triliun.
(Baca: Jokowi Terbitkan Aturan PNBP Tambang, Pajak Freeport Bisa Turun)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan PNBP bisa melampaui target. Pertama, kepatuhan perusahaan membayar PNBP.
Kedua, sistem pengawasan dari Kementerian ESDM yang membaik. Salah satu contoh pengawasan itu adalah saat perusahahaan belum melunasi PNBP maka tidak bisa melakukan jual beli.
Ketiga, sistem pembayaran yang lebih baik dengan menggunakan elektronik PNBP. Keempat, membaiknya Harga Batu Bara Acuan (HBA).