Kemenhub: Dua Startup Tertarik Kembangkan Aplikasi Transportasi Online

Desy Setyowati
20 September 2018, 14:18
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, beberapa perusahaan tertarik untuk mengembangkan aplikasi transportasi online tandingan Go-Jek dan Grab. Di antara perusahaan tersebut ada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan dua startup di bidang teknologi.

"Dua (perusahaan) itu ahli membangun aplikasinya saja, dengan skema berbeda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/9).

Advertisement

Hanya, menurut Budi, keduanya tidak memiliki modal yang cukup untuk menyaingi perusahaan sekelas Go-Jek dan Grab. "Mereka butuh pemodal. Kalau ada badan hukum (perusahaan) yang lebih besar (tertarik), silahkan," katanya.

Menurut Budi, pemerintah mengkaji operasional transportasi online di Korea Selatan (Korsel). Sebab, berbeda dengan Go-Jek dan Grab mengenakan bagi hasil sekitar 20%, aplikator di negeri ginseng tidak menerapkan skema profit sharing.

Dengan begitu, di Korea Selatan, mitra pengemudi taksi online bisa mengantongi seluruh pendapatan yang diterima dari konsumen, tanpa dipotong perusahaan. "Perusahaan di Korsel ambil untung dari iklan, voucher, dan lainnya," ujar Budi.

(Baca juga: Kemenhub Lempar Wacana Aplikasi Transportasi Online ke BUMN)

Ia menyebut, transportasi online di Korea Selatan dikelola oleh perusahaan teknologi, yakni Kakao Corp. Kakao mengembangkan aplikasi peta KakaoMap dan KakaoTalk untuk percakapan. Dengan kemampuan seperti itu, Kakao mengembangkan KakaoTaxi yang bermitra dengan pengemudi taxi di sana.

Selain itu, Kemenhub melibatkan 16 aliansi pengemudi taksi online yang diwakilkan oleh tujuh orang dalam pembuatan kebijakan. Harapannya, perwakilan pengemudi taksi online bisa memberikan maksukan yang bisa memaksimalkan pendapatan mereka.

Budi menargetkan aturan baru taksi online ini selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA). "Kami harapkan pengganti Peraturan Menhub (Permenhub) Nomor 108 sudah siap sebelum 90 hari," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement