Tim Peningkatan Produk Lokal Terbentuk, Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh
Pemerintah akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak mau menggunakan produk lokal. Ini seiring dengan terbentuknya Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Tim ini terbentuk atas amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2018 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Keppres tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2018.
Tim tersebut diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Saya ketuanya, jadi harus ada sanksi. Nanti saya cabut izinnya. Harus kontribusi, kan national interest. Kami berikan hingga tiga peringatan. Kalau tidak mau ya sudah cabut izinnya," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (20/9).
Untuk menindaklanjuti pembentukan tim nasional itu, 20 Oktober 2018 nanti Luhut akan mengumpulkan seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk menyelaraskan aturan TKDN. Tujuannya agar aturan TKDN dalam Keppres tersebut selaras dengan aturan turunan di tiap-tiap instansi.
Luhut menekankan jangan sampai ada kalimat yang bersayap di dalam aturan menteri atau lainnya. “Jadi harus tegas terintegrasi semua," kata dia.
Selain Luhut yang ditunjuk sebagai ketua, ada beberapa menteri yang mengisi tim. Adapun wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonominan Darmin Nasution. Ketua hariannya adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Tim ini terdiri dari 21 anggota. Mereka adalah Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri. Lalu, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ada juga Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/jasa pemerintah, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kemudian dari sektor dunia usaha Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Menurut Luhut, industri lokal sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, di sektor kelistrikan. Di sektor itu, industri lokal sudah bisa mendukung pembuatan pembangkit listrik 200 Mega Watt (MW).
Namun Luhut tidak memungkiri meski industri lokal sudah bisa memproduksi barang di dalam negeri, harga belum bersaing atau lebih mahal dari impor. "Mahal karena sedikit. Kalau volume banyak, pasti harga akan murah," kata dia.
Untuk itu, pemerintah akan mengubah periode pengadaan barang dalam negeri. Jadi badan usaha yang memakai TKDN harus memesan barang pada industri lokal satu tahun sebelum proyek dimulai. Sehingga industri lokal bisa menyiapkan komponen barang yang diinginkan badan usaha sesuai spesifikasi dan harga yang cocok.
Menurut Luhut penerapan TKDN ini tidak hanya untuk industri migas atau kelistrikan. Kewajiban ini juga untuk seluruh industri yang ada di Indonesia seperti industri perkapalan, kereta api, hingga pertambangan.
Akan tetapi, Luhut memberi toleransi untuk impor barang apabila belum tersedia di dalam negeri. "Kalau ada kurang-kurang sedikit pastilah," ujar dia.
Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani akan menyosialisasikan kepada pengusaha terkait adanya Keppres TKDN tersebut. Sosialisasi dilakukan mulai 22 - 24 Oktober 2018.
Pihaknya mengusulkan pada pemerintah agar memberikan insentif bagi badan usaha yang memakai TKDN dengan persentase tinggi. Sehingga bisa mendorong penggunaan barang lokal. "Mungkin itu bisa diberikan tax holiday," ujar Rosan.
Rosan pun setuju agar ke depan pengadaan komponen lokal di dalam negeri disiapkan jauh hari. Apalagi untuk barang yang memerlukan teknologi tinggi.
(Baca: Pakai Produk Lokal, PLN Canangkan Program Pembangkit Uap Nasional)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mencontohkan saat ini sudah ada sejumlah barang yang tersedia di dalam negeri, seperti kabel, baja, trafo, hingga turbin pembangkit untuk kapasitas kecil. Sementara untuk turbin pembangkit kapasitas besar, industri dalam negeri masih belum siap.
Airlangga pun mengaku pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan insentif kepada badan usaha yang menggunakan TKDN lebih besar. "Nanti insentifnya mungkin kalau pakai dalam negeri dia dikasih tax allowance," ujar dia.