Tim Peningkatan Produk Lokal Terbentuk, Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh

Anggita Rezki Amelia
20 September 2018, 21:15
Migas
Dok. Chevron

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak mau menggunakan produk lokal. Ini seiring dengan terbentuknya Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Tim ini terbentuk atas amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2018 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Keppres tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2018.

Tim tersebut diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Saya ketuanya, jadi harus ada sanksi. Nanti saya cabut izinnya. Harus kontribusi, kan national interest. Kami berikan hingga tiga peringatan. Kalau tidak mau ya sudah cabut izinnya," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (20/9).

Untuk menindaklanjuti pembentukan tim nasional itu, 20 Oktober 2018 nanti Luhut akan mengumpulkan seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk menyelaraskan aturan TKDN. Tujuannya agar aturan TKDN dalam Keppres tersebut selaras dengan aturan turunan di tiap-tiap instansi.

Luhut menekankan jangan sampai ada kalimat yang bersayap di dalam aturan menteri atau lainnya. “Jadi harus tegas terintegrasi semua," kata dia.

Selain Luhut yang ditunjuk sebagai ketua, ada beberapa menteri yang mengisi tim. Adapun wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonominan Darmin Nasution. Ketua hariannya adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Tim ini terdiri dari 21 anggota. Mereka adalah Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri. Lalu, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ada juga Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/jasa pemerintah, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kemudian dari sektor dunia usaha Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Menurut Luhut, industri lokal sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya, di sektor kelistrikan. Di sektor itu, industri lokal sudah bisa mendukung pembuatan pembangkit listrik 200 Mega Watt (MW).

Namun Luhut tidak memungkiri meski industri lokal sudah bisa memproduksi barang di dalam negeri, harga belum bersaing atau lebih mahal dari impor. "Mahal karena sedikit. Kalau volume banyak, pasti harga akan murah," kata dia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...