Walhi Minta Moratorium Lahan Sawit Diperpanjang Hingga 25 Tahun

Michael Reily
21 September 2018, 14:17
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyambut positif terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Namun, Walhi meminta jangka waktu moratorium seharusnya diterapkan selama 25 tahun.

Dalam pernyataannya, Walhi menyebut Inpres 8/2018 seharusnya menunda perluasan lahan sawit sesuai usulan saat pembahasan. “Dalam pandangan kami, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu yang panjang,” tulis  Walhi dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (21/9).

Inpres 8/2018 merupakan pedoman instruksi penataan ulang atas pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit. Karenanya, selain perbaikan tata kelola lahan perkebunan sawit, mereka juga meminta hal itu dilanjutkan dengan penegasan sikap pemerintah untuk menolak Rancangan Undang-undang Perkelapasawitan.

(Baca : Jokowi Teken Inpres Penghentian Sementara Perluasan Lahan Sawit)

Selain itu, Walhi juga meminta upaya penegakkan hukum atas pelanggaran korporasi besar. Sehingga, pemerintah membuka proses dan informasi evaluasi perizinan dengan partisipasi aktif masyarakat.

Upaya transisi yang berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan hidup, serta pemulihan ekosistem juga harus terus didorong. “Produktivitas perkebunan sawit harus diarahkan pada upaya memberikan dukungan terhadap petani,” tulis Walhi dalam keterangannya.

Terakhir, Walhi meminta Inpres bisa menjawab persoalan ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria. Sebab, proses evaluasi perizinan tidak boleh lepas dan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kerangka Reforma Agraria yang menjadi program prioritas pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium atau penghentian sementara perluasan lahan sawit tertanggal 19 September 2018. Pemerintah menegaskan menghentikan sementara pemberian izin lahan sawit selama tiga tahun.

Inpres tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit ini di antaranya bertujuan meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.

(Baca juga: Beda dengan RI, Amerika Batasi Biodiesel Maksimal 20%)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...