Peternak Mulai Rasakan Dampak Aturan Harga Baru Telur dan Ayam

Michael Reily
6 Oktober 2018, 06:00
Harga Telur Anjlok
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Peternak mengambil telur ayam broiler di salah satu peternakan di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/3). Peternak setempat mengeluhkan harga telur ayam yang kembali mengalami penurunan selama sebulan terakhir dari Rp17.000 per kilogram menjadi Rp15.000 per kilogram, sementara harga bahan pakan, seperti jagung dan konsentrat mengalami kenaikan antara tujuh persen hingga 15 persen.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang harga baru acuan telur ayam dan daging ayam mulai berdampak bagi  peternak. Peternak ayam mengaku sudah mulai merasakan perbaikan harga jual sejak awal bulan Oktober.

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Singgih Januratmoko mengatakan harga telur dan ayam di tingkat peternak  sudah mulai mengalami peningkatan atau berada di kisaran Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per kilogram. “Dampak perubahan harga sudah mulai terjadi,” kata Singgih kepada Katadata.co.id, Jumat (5/10).

Meski begitu, Singgih mengaku pergerakan harga di tingkat peternak baru terjadi di Pulau Jawa untuk komoditas  telur, sementara harga daging ayam sudah hampir merata di seluruh Indonesia. Menurutnya, harga telur masih sekitar Rp 17 ribu per kilogram di Jawa Timur untuk tingkat peternak.

Karena itu ke depan, dia meminta pemerintah melakukan penghitungan jumlah pasokan dan permintaan telur dan daging ayam dengan lebih tepat. Apalagi menjelang kuartal IV,  permintaan bahan makanan biasanya relatif lebih tinggi sehingga harga jual berpotensi kembali naik. (Baca : Bulog dan Berdikari Sebut Belum Terima Penugasan Serap Telur dan Ayam)

“Harga ayam dan telur sangat elastis tergantung pasokan dan permintaan sehingga harus cepat diantisipasi,” ujar Singgih.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog dan Berdikari belum melakukan penyerapan seperti tercantum pada aturan. Selain itu, dia juga menyebutkan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) belum optimal dalam penyerapan untuk mendorong harga. Alasannya, pembelian telur dan ayam saat ini lebih banyak dilakukan oleh  pedagang besar serta Rumah Potong Hewan (RPH).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menjelaskan aturan penyerapan telur dan ayam oleh BUMN baru akan dilakukan jika ada kebutuhan mendesak dan mengintervensi harga pasar, seperti jika harga ayam dan telur jatuh jauh di bawah harga acuan atau sebaliknya. 

(Baca : Kemendag Naikkan Harga Acuan Telur dan Daging Ayam)

Mekanisme serapannya  juga tak bisa dilakukan seketika, melainkan harus berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...