Bulog dan Berdikari Sebut Belum Terima Penugasan Serap Telur dan Ayam

Michael Reily
5 Oktober 2018, 18:21
Telur Ayam Negeri
Arief Kamaludin | Katadata

Dua Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan yakni Perum Bulog dan PT Berdikari menyatakan hingga saat ini belum mendapat penugasan dari pemerintah terkait penyerapan telur dan daging ayam ras. Penugasan itu diberikan dalam rangka stabilisasi harga ayam dan telur sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang kenaikan harga acuan telur dan ayam di tingkat konsumen dan peternak.

Regulasi baru yang berlaku 1 Oktober 2018 tersebut menetapkan harga acuan pembelian daging dan telur ayam ras di tingkat peternak antara Rp 18 - 20 ribu per kilogram. Kemudian, harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk telur sebesar Rp 23 ribu per kilogram dan daging ayam sebesar Rp 34 ribu per kilogram.

Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan, jika harga harga daging dan telur ayam di tingkat peternak turun hingga di bawah batas yang ditetapkan, maka pemerintah akan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membelinya sesuai harga acuan. Tindakan intervensi serupa akan dilakukan jika harga penjualan di tingkat konsumen bergerak naik melampaui acuan.

(Baca : Kemendag Naikkan Harga Acuan Telur dan Daging Ayam)

“Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komoditas gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras diberikan kepada Perum Bulog dan/atau BUMN lainnya,” demikian disebutkan dalam pasal 3 ayat 4.

Menanggapi isi peraturan tersebut, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh menyatakan hingga kini  Bulog belum mengantongi penugasan dari pemerintah. “Namun jika ada (penugasan) itu pasti kami siap, mekanismenya sama saja seperti beras,” kata Tri kepada Katadata.co.id, Jumat (5/10).

Ungkapan senada juga disuarakan oleh Direktur Utama Berdikari Eko Taufik Wibowo. Dia menjelaskan bahwa belum ada arahan untuk tindak lanjut dari Permendag 96/2018.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...