Walhi Gugat BKPM Terkait Izin Tambang di Aceh

Image title
15 Oktober 2018, 18:48
BKPM
Arief Kamaludin | Katadata

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor 241/g/lh/2018/ptun-jkt ini terkait Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki oleh PT Emas Mineral Murni (EMM), di Nagan Raya Aceh.

Tim Otoritas Tolak Tambang Muhammad Reza Maulana mengatakan gugatan itu dilayangkan karena ada cacat hukum pemberian izin tambang tersebut. Sehingga meminta izin tersebut dicabut.  "Ada ketetuan-ketentuan hukum yang dilanggar, karena ada celah yang diberikan izin oleh kepala BKPM," kata dia, di Jakarta, Senin (15/10).

EMM memperoleh izin penanaman modal dari BKPM pada 11 Juni 2011. Lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan oleh Bupati Nagan Raya pada 15 April 2013, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan BKPM pada 19 Desember 2017.

Pelanggaran pertama dari yang dilakukan EMM terkait Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perusahaan ini sebenarnya hanya memiliki izin Amdal seluas 3.000 hektare. Namun, operasionalnya bisa mencapai 10.000 hektar, yang mencakup dua kabupaten, yakni Nagan Raya, dan Aceh Tengah.  "Amdal harusnya sama," kata Reza.

Kedua, wilayah tambang itu berada di kawasan hutan lindung Gunung Leuser. Alhasil, masyarakat menolak keberadaan tambang tersebut karena khawatir dapat merusak ekosistem hewan dan tumbuhan. Wilayah tersebut juga menjadi situs sejarah, karena adanya makam kramat para ulama Aceh. 

Ketiga, mayoritas pemegang saham EMM adalah perusahaan asal Singapura yaitu Beuton Resources Pte.Ltd sebesar 80%. Sisanya 20% dimiliki perusahaan Indonesia, PT Media Mining Resources.

Ketentuan pemegang saham itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 pasal 7C tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batu bara. Aturan itu menyebutkan untuk izin usaha operasi dan produksi perubahan dari Penanaman Modal Dalam Negeri ke Penanaman Modal Asing hanya diperbolehkan 49%.

Sebelumnya, perusahan EMM hanya dimiliki oleh satu perusahaan, yaitu PT Media Mining Resources. Namun, ada perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT Media Mining Resources menjual 80% sahamnya ke Beuton Resources. Sedangkan, hal ini melanggar ketentuan aturan perubahan PMDN ke Penanaman Modal Asing.

(Baca: 100% Hasil Ekspor Perusahaan Tambang Wajib Masuk Indonesia Demi Rupiah)

Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM Riyatno menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima materi gugatan dari WALHI tersebut. "Kami belum menerima panggilan sidang terkait kasus yang dimuat di media tersebut. Besok akan kami cek dan pelajari terlebih dulu terkait informasi gugatan tersebut," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (15/10). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...