OJK: Jiwasraya Kesulitan Cut Loss dan Tambah Modal

Image title
18 Oktober 2018, 16:53
OJK
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kesulitan likuiditas yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebabkan perusahaan tidak bisa melakukan cut loss untuk membayar polis yang jatuh tempo. Perseroan juga kesulitan mendapatkan tambahan modal karena statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalau (investasi) dicairkan sekarang untuk bayar itu (polis), akibatnya cut loss kan? Kalau cut loss di perusahaan BUMN, nanti dituduh merugikan negara," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Moch Ichsanuddin di Jakarta, Kamis (18/10). Kondisi ini berbeda dengan perusahaan asuransi swasta yang bisa saja mencairkan investasinya untuk membayar polis yang jatuh tempo meskipun kondisi pasar sedang turun.

Ketika membutuhkan likuiditas tambahan, Jiwasraya tidak bisa mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham. Pasalnya, proses penyertaan modal pemerintah ke perusahaan BUMN membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ini masalahnya karena Jiwasraya BUMN. Kalau swasta, saya suruh nambah modal," ujar Ichsan.

Dari sisi alokasi investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya, OJK menilai tidak ada batasan yang dilanggar. Sekitar 75% dari investasi perusahaan ditempatkan pada instrumen pasar keuangan sedangkan sisanya ditempatkan di tanah dan properti. Dari porsi investasi di pasar keuangan, sebanyak 80%-nya ditempatnya di instrumen saham dan reksadana. "Nah dari sisi batasan, itu tidak ada yang dilanggar. Hanya isinya seperti apa, itu yang perlu didalami lagi," ujarnya.

Kejadian penundaan pembayaran polis jatuh tempo oleh Jiwasraya ini menjadi peringatan, bukan hanya bagi pelaku industri asuransi jiwa tetapi juga industri asuransi secara umum dan akuntan publik. Audit yang dilakukan oleh akuntan publik, harus sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan pedoman-pedoman yang ada.

(Baca: Empat Lembaga Negara Turun Tangan Atasi Masalah Likuiditas Jiwasraya)

Janji Imbal Hasil Tinggi

OJK juga mengimbau agar perusahaan asuransi tidak menjanjikan imbal hasil yang terlalu tinggi kepada nasabah. Hal itu akan berdampak pada sulitnya mereka memenuhi janji kepada pemegang polis.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...