Bayar Bunga Jatuh Tempo Rp 96 Miliar, Jiwasraya Tawarkan Dua Opsi

Image title
15 Oktober 2018, 21:41
uang rupiah
KATADATA
uang rupiah

PT Asuransi Jiwasyara (Persero) menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan pembayaran atas polis bancassurance JS Proteksi Plan yang telah jatuh tempo. Perusahaaan membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286 polis yang jatuh tempo hingga Senin (15/10). Pembayaran pokok akan dilakukan bertahap bagi nasabah yang tidak menginginkan perpanjangan (roll over) polisnya.  

Asmawi mengatakan, Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis secara menyeluruh, meski dilakukan secara bertahap dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. "Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini.” kata Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).

Advertisement

(Baca juga: Empat Lembaga Negara Turun Tangan Atasi Masalah Likuiditas Jiwasraya)

Sementara ini, perusahaan pelat merah tersebut menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo. Opsi pertama, memperpanjang (roll over) polisnya selama satu tahun, dengan penawaran bunga sebesar 7% per tahun netto dibayar di muka atau setara 7,49% per tahun nett efektif. “Ini merupakan upaya kami, perusahaan, dalam melakukan win win solution kepada pemegang polis,” kata dia.

Opsi kedua, bagi pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, perusahaan akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun netto sesuai dengan surat Jiwasraya kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.

Asmawi membenarkan total tunggakan nilai tunai polis yang jatuh tempo termasuk bunganya sebesar Rp 802 miliar. Namun, ia menyatakan belum bisa memberikan gambaran utuh mengenai penyebab terjadinya tekanan likuiditas yang berujung pada penundaan pembayaran polis jatuh tempo tersebut.

“Kami saat ini sedang diaudit oleh BPK dan BPKP. Pada saatnya nanti, kalau hasilnya ada, nanti akan dirilis,” ujar dia. Sejauh ini, indikasinya adalah kesalahan dalam pengelolaan investasi. Mayoritas dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk sekuritas (efek) di pasar modal. Persoalannya, pasar modal tengah lesu sehingga harga efek turun sehingga tidak bisa segera dilepas untuk memenuhi kebutuhan liuiditas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement