Lelang Blok Migas Tahap Tiga Mundur ke Pekan Depan

Anggita Rezki Amelia
22 Oktober 2018, 19:19
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi blok migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa membuka lelang tahap tiga blok minyak dan gas bumi (migas). Padahal, awalnya, lelang blok tersebut dibuka pekan ini, tapi mundur ke pekan depan karena masih dalam proses persiapan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan akan memutuskan jumlah blok migas yang dilelang dalam waktu dekat. Ini karena ada potensi tambahan blok migas yang akan dilelang pada tahap tiga ini, yakni dari blok-blok yang tidak laku dilelang sebelumnya. "Kami akan ambil keputusan final," kata dia di Jakarta, Senin (22/10).

Advertisement

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sejauh ini baru ada tujuh blok migas yang siap untuk dilelang untuk tahap tiga. Namun, tujuh blok itu belum bisa dirinci.

Pihaknya pun akan mengevaluasi blok-blok yang tidak laku selama ini untuk dilelang ulang. Salah satunya blok yang tidak laku pada lelang migas tahap dua. "Nanti kalau Makassar Strait masuk jadi delapan blok migas," kata dia.

Tak hanya Makassar Strait, ada Blok Selat Panjang yang tak laku dilelang tahap dua. Blok ini sebenarnya diminati dua perusahaan yakni Energi Mega Persada (EMP) dan konsorsium Konsorsium Sonoro energy - PT Menara Global. Namun karena tidak memenuhi syarat, akhirnya lelang Blok Selat Panjang gagal dimenangkan kedua perusahaan itu.

Namun demikian, Kementerian ESDM masih belum menentukan sikap apakah akan melelang ulang blok Selat Panjang ke depan.  Apalagi blok tersebut tersandung kasus hukum. "Kami masih menunggu dulu," kata dia.

Menurut Djoko, lelang blok itu menggunakan skema penawaran langsung. Dengan skema ini, investor sudah lebih dulu melakukan studi bersama (joint study) untuk mengetahui potensi cadangan yang ada.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement