Banyak Terjerat KPK, Mendagri: Kepala Daerah Tidak Berhati-hati
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah yang melakukan korupsi semakin banyak pada 2018. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2018 lalu, ada 25 kepala daerah yang diproses lantaran diduga terlibat korupsi.
Menurut Tjahjo, kasus korupsi semakin banyak lantaran kepala daerah tidak berhati-hati dalam area rawan korupsi. Beberapa area tersebut seperti perencanaan anggaran, penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, retribusi dan pajak, serta pemberian barang dan jasa.
Kemudian, hal lain terkait dengan persoalan jual-beli jabatan. Hal tersebut sebagaimana diduga dilakukan oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra yang tertangkap KPK pada Rabu kemarin. (Baca juga: Jokowi: Saya Sedih Dapat Kabar Kepala Daerah Ditangkap KPK).
Sunjaya terjaring operasi tangkap tangan bersama enam orang lainnya di Pendopo Bupati Kabupaten Cirebon. Dia diduga melakukan jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon dan mendapat setoran dari pengusaha. “Ini sudah fokus Kemendagri, Inspektur Jenderal di semua lingkup, Satgas Saber Pungli, dan KPK untuk mencermati area rawan korupsi,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/10).
Menurut Tjahjo, sebenarnya sudah ada aturan untuk mencegah para kepala daerah tidak melakukan korupsi. Pengarahan agar mereka tidak melakukan hal tersebut pun telah dilakukan. (Baca pula: KPK Soroti 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS).
Tak hanya itu, KPK juga menurunkan tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan di berbagai daerah. Ada pula Aparatur Internal Pengawasan Pemerintah (APIP) yang dibantu Kejaksaan dan Kepolisian.
Meski demikian, Tjahjo menilai hal tersebut kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Pihaknya kesulitan terus mengawasi atau mengatur perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
Walau demikian, Tjahjo menyatakan bakal bertanggung jawab atas banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi. “Kalau saya harus bertanggung jawab, ya saya siap tanggung jawab,” kata Tjahjo.