Pelajaran Pajak Digital dari Amazon dan Australia

Desy Setyowati
25 Oktober 2018, 15:20
Amazon Locker
ANTARA FOTO/REUTERS/Lucy Nicholson
Seorang pria berjalan melewati iklan Loker Amazon di depan toko makanan di Santa Monica, California, Amerika Serikat, Senin (19/3).

Besarnya potensi bisnis digital menarik perhatian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hanya, pemerintah harus memperbaiki tata cara pelaporan terlebih dulu sebelum memungut pajak dari bisnis digital. Upaya pemerintah Australia menarik pajak dari raksasa e-commerce Amazon bisa jadi pelajaran.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan pun menyadari, aturan perpajakan ekonomi digital belum lah sempurna. "Pada tahap awal kami bantu dari sisi pelaporannya saja lah. Belum masuk memungut (pajak)," kata dia saat diskusi bertajuk 'Bijak Pajaki Ekonomi Digital' di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (25/10).

Ia mengatakan, instansinya masih mengkaji tata cara registrasi yang tepat bagi pelaku usaha di bisnis digital. Salah satu caranya adalah menyediakan formulir pelaporan pajak khusus yang bisa diunduh dan diisi oleh pelaku digital langsung dari platform masing-masing.

Ia mencontohkan, mitra atau penjual di Amazon Australia wajib mengisi pelaporan perpajakan yang otomatis diperoleh di platform tersebut. "Kami akan coba (cara di Australia) ini," kata Rofyanto.

Hanya, menurut Kepala Sub Bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan dan Industri, BKF, Kemenkeu Suska, pelaporan yang diimplementasikan oleh Amazon di Australia ini juga tidak efektif. Sebab, kebijakan pelaporan pajak itu hanya berlaku untuk penjual yang bertransaksi di Amazon Australia saja.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...