Pemerintah Janjikan Perpanjang Izin Ketujuh Kali Tambang Freeport

Anggita Rezki Amelia
30 Oktober 2018, 09:40
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Ini karena proses divestasi saham Freeport yag belum rampung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sampai saat ini Freeport memang belum mengajukan perpanjangan IUPK. Namun, tak menutup kemungkinan IUPK akan diberikan. "Kalau nanti dia minta perpanjangan ya diperpanjang,"kata dia, Jakarta, Senin malam (29/10).

Adapun IUPK Freeport akan berakhir pada 31 Oktober 2018 mendatang. Ini Freeport tengah menjalani IUPK perpanjangan yang ketujuh. PTFI mendapatkan perpanjangan IUPK sementara pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018, dan mendapatkan perpanjangan lagi higga 31 Agustus 2018. Terakhir IUPK itu berlaku hingga akhir September. Lalu mendapat perpanjangan lagi mulai 1 Oktober sampai 31 Oktober 2018.

Dalam tiga bulan terakhir, Freeport sudah memproduksi 332 juta pounds tembaga. Tahun lalu hanya 293 juta pounds. Namun, jika dihitung sejak awal Januari hingga September 2018, produksi sudah 990 juta pounds tembaga. Ini meningkat dari periode yang sama tahun lalu, sebesar 647 juta pounds.

Selain tembaga, Freeport juga memproduksi 754.000 ounces emas selama tiga bulan terakhir. Angka itu naik dari periode yang sama tahun lalu 412.000 ounces emas. Sedangkan dalam sembilan bulan terakhir sudah 2,08 juta ounces, atau lebih tinggi dari tahun lalu 992.000 ounces.  

Sementara itu,pembayaran saham divestasi PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terancam batal. Penyebabnya adalah belum selesainya masalah lingkungan dari kegiatan tambang perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Menurut Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, pembayaran tidak akan dilakukan jika Freeport Indonesia tidak memiliki IUPK yang tetap. Sedangkan, salah satu syarat mendapatkan IUPK adalah selesainya masalah lingkungan.

Selain itu, 11 bank asing penyokong dana Inalum enggan mengucurkan duitnya jika masih ada isu lingkungan. Karena itu, Inalum mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan permasalahan lingkungan.

(Baca: Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal karena Isu Lingkungan)

Jika tidak, transaksi saham divestasi senilai US$ 3,85 miliar sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Budi dalam Rapat Dengan Pendapat DPR, Rabu (17/10).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...