Regulasi Baru Taksi Online Mengatur Tarif, Kuota dan Standar Layanan

Desy Setyowati
31 Oktober 2018, 13:56
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) targetkan regulasi baru terkait taksi online bakal selesai pada November 2018. Regulasi tersebut bakal memuat berbagai ketentuan, dari kuota hingga standar minimal pelayanan taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) memberi waktu tiga bulan bagi instansinya untuk membuat aturan baru. Batas waktu tersebut terhitung sejak MA membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada September lalu.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar penerbitan aturan tersebut dipercepat. Alasannya, karena pengguna taksi online cukup banyak di Indonesia sehingga perlu payung hukum untuk operasionalnya.

"Kami harap final pekan ini. Jadi minggu depan mulai uji publik di enam kota," kata Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (31/10). Keenamnya adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, dan Medan.

Budi Setiyadi menjelaskan, regulasi baru tersebut memuat 29 pasal. Salah satu yang diatur adalah batas wilayah operasi. Pengemudi taksi online yang terdaftar di DKI Jakarta, tidak bisa beroperasi di Tangerang atau wilayah lainnya. Kemenhub akan meminta aplikator membuat sistem untuk pengawasannya.

(Baca juga: Hindari Pelecehan, Kemenhub Pantau Proses Seleksi Sopir Taksi Online)

Regulasi itu juga mengatur kuota. Jumlahnya akan diserahkan kepada Gubernur, jika menyangkut satu provinsi. Namun, bila bersinggungan antara dua provinsi, maka yang mengatur adalah pemerintah pusat. Misalnya, kota yang beririsan antara DI Yogyakarta dengan Jawa Tengah (Jateng) maka kuota diatur oleh Kemenhub.

Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kuota taksi online yang boleh beroperasi akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Selain itu, regulasi ini memperketat aturan tarif. Besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 per km dan maksimal Rp 6.500 per km.

Untuk memastikan ketaatan aplikator, staf Kemenhub bakal menyamar sebagai penumpang untuk melakukan pengecekan. Apabila diketahui ada pelanggaran, bukti pembayaran akan disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...