Perpanjangan IUPK Sementara Freeport Dinilai Cacat Hukum

Anggita Rezki Amelia
1 November 2018, 16:14
freeport.jpg
KATADATA/

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia setiap bulan mendapat sorotan. Kebijakan pemerintah itu dinilai cacat hukum karena tidak ada dalam aturan yang berlaku.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai pemberian IUPK tersebut menyalahi hukum lantaran tidak sesuai prosedur. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang usaha Minerba. PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Advertisement

Menurut Ahmad Redi, Surat Keputusan (SK) Menteri yang diterbitkan untuk memperpanjang IUPK sementara juga bermasalah. Ini karena UU Minerba Nomor 4/2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2017 tidak mengenal adanya IUPK sementara. 

Secara prosedur, untuk mendapatkan IUPK ataupun IUP Khusus Pengolahan dan Pemurnian ada syarat-syaratnya, seperti memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Jika memenuhi syarat, diberikan perpanjangan 20 tahun.

Redi menilai, Freeport belum memenuhi syarat-syarat tersebut. "Cacat hukum. Secara akademik menurut saya, IUPK sementara yang saat ini ada, tidak sesuai UU dan PP Minerba," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (31/10).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan di aturan yang sudah ada saat ini memang tidak secara tegas mengatur tentang perpanjangan IUPK sementara. Namun, itu di atur dalam aturan yang lebih teknis yakni Surat Keputusan Menteri. "Untuk mengeluarkan izin kan tidak perlu diatur sesuai detail itu. Jadi di Surat Keputusannya sendiri," kata dia di Jakarta, Rabu (31/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement