Tiga Indikator Penyebab Peringkat Kemudahan Usaha di Indonesia Turun

Image title
1 November 2018, 18:32
Paviliun Indonesia di Annual Meeting IMF-WB 2018
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Tamu dan delegasi Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia dapat menyaksikan video-video yang menunjukkan pesatnya perkembangan ekonomi Indonesia.

Peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB) 2019 turun satu peringkat ke posisi 73 dari 190 negara karena tiga indikator yang mendapat skor rendah. Ketiga indikator tersebut adalah penegakan kontrak, pendaftaran properti, dan izin konstruksi.

Menurut Analis Bank Dunia Erick Tjong, Indonesia mendapatkan skor 47,23 untuk indikator penegakan kontrak. Indikator pendaftaran properti mendapat skor 61,67 sedangkan izin konstruksi meraih skor 66,57. Penilaian ini dilakukan berdasarkan survei yang dilakukan Bank Dunia di dua kota besar di Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya.

Proses penegakan kontrak atau penyelesaian perselisihan komersial di pengadilan negeri di Jakarta rata-rata memakan waktu 390 hari sedangkan di Surabaya 450 hari. Hal ini menunjukkan waktu untuk menyelesaikan perselisihan komersial di Indonesia lebih cepat dibandingkan rata-rata di Asia Timur Pasifik selama 581,1 hari.

Namun, biaya penegakan kontrak di kedua kota ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata Asia Timur Pasifik. Rata-rata biaya penegakan kotrak di Jakarta mencapai 74% dari nilai klaim (claim value) sedangkan di Surabaya sebesar 57% dari nilai klaim. Padahal, rata-rata biaya untuk proses serupa di Asia Timur Pasifik hanya 47,2% dari nilai klaim.

Untuk proses pendaftaran properti, rata-rata waktu yang dibutuhkan di Jakarta mencapai 25 hari sedangkan di Surabaya 37 hari. Hal ini lebih cepat dibandingkan rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan properti di Asia Timur Pasifik yang mencapai 72,6 hari.

Sayangnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pendaftaran properti di Indonesia jauh lebih mahal. Di Jakarta, rata-rata biayanya mencapai 8,4% dari nilai rumah sedangkan di Surabaya sebesar 8%. Di Asia Timur Pasifik, rata-rata biaya untuk mengurus pendaftaran properti hanya 4,5% dari nilai properti.

Dari sektor izin konstruksi, Bank Dunia mencatatkan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan konstruksi di Jakarta selama 191 hari dengan biaya 4,6% dari nilai bangunan (warehouse value). Sedangkan di Surabaya, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan selama 232,5 hari dengan harga 3,8% dari nilai bangunan.

Di Asia Timur Pasifik, rata-rata perizinan konstruksi hanya membutuhkan waktu 133,5 hari saja. Harganya pun jauh lebih rendah dari dua kota di Indonesia, yaitu hanya 1,9% dari nilai bangunan. "Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan konstruksi di Indonesia lebih dari enam bulan, ini lebih tinggi dari rata-rata di negara-negara regional," ujar Erick dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (1/11).

(Baca: Menjauh dari Target Jokowi, Kemudahan Usaha di Indonesia Turun Jadi 73)

Iklim Berusaha bagi UKM

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...