Harga Gas untuk Listrik Diusulkan Hanya US$ 6 per MMBTU

Anggita Rezki Amelia
2 November 2018, 18:48
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Wacana untuk mematok harga gas bumi untuk pembangkit listrik kembali muncul. Kali ini rencana tersebut muncul dari hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, hasil rapat yang digelar dua pekan lalu menyepakati harga gas untuk pembangkit listrik dipatok US$ 6 per mmbtu. "Pemerintah memang mendorong gas untuk listrik," kata Andy kepada Katadata.co.id, Jumat (2/11).

Andy mengatakan urgensi kebijakan ini agar harga gas semakin terjangkau dan kompetitif . PLN juga menjadi lebih fleksibel dalam pengembangan bisnis dan infrastrukturnya. Jadi, harga hilir dan hulu harus diatur karena gas merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Indonesia. 

Andy mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Aturan itu diharapkan bisa segera rilis. 

Menurut Andy pemberian harga gas khusus untuk kelistrikan ini juga sejalan dengan Undang - Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang berlaku. "Domestic Market Obligation (DMO) di UU Migas juga ada," ujarnya.

Rencana mematok harga gas untuk pembangkit listrik ini sebenarnya sudah berhembus sejak April lalu. Saat itu, Andy pernah mengatakan rencana mengatur harga gas untuk pembangkit listrik karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017 belum signifikan dampaknya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...