73 Fintech Pendanaan Sepakat Bunga Tak Melebihi Utang Pokok

Desy Setyowati
6 November 2018, 19:36
Fintech
Katadata/Arief Kamaludin
Suasana pameran Indonesia Fintech Festival and Conference 2016, Tangerang, Banten, Selasa, (30/08).

Selama dua bulan terakhir, Asosiasi Financial Technology (Fintech) Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdiskusi terkait besaran bunga dan biaya yang dibebankan kepada nasabah. Hasilnya, 73 fintech pendanaan (lending) sepakat, bunga dan biaya tidak boleh melebihi utang pokok.

Artinya, seluruh fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin bahwa nasabah tidak akan membayar utang berikut bunganya hingga dua kali lipat. "Kami diskusi terkait pagu biaya ini sejak dua bulan lalu. Semua sepakat," kata Wakil Ketua Bidang Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Aidil Zulkifli di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11).

Advertisement

Hanya, setiap fintech memiliki perhitungannya sendiri seputar bunga dan biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah. Sebab, fintech menggunakan teknologi untuk penilaian (credit scoring), yang membutuhkan biaya operasional.

Mekanismenya, nasabah yang meminjam dikenakan biaya dan beban berbeda-beda di setiap perusahaan fintech. Besaran bunga berlaku sejak nasabah meminjam hingga membayar utang. Hanya, bagi nasabah yang belum menulasi utang hingga batas waktu yang ditentukan, ke-73 fintech lending sepakat, perhitungan bunga berhenti maksimal 90 hari setelah jatuh tempo.

(Baca juga: Standardisasi Bunga Fintech agar Nasabah Tak Terbelit Kredit)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement