73 Fintech Pendanaan Sepakat Bunga Tak Melebihi Utang Pokok

Desy Setyowati
6 November 2018, 19:36
Fintech
Katadata/Arief Kamaludin
Suasana pameran Indonesia Fintech Festival and Conference 2016, Tangerang, Banten, Selasa, (30/08).

Selama dua bulan terakhir, Asosiasi Financial Technology (Fintech) Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdiskusi terkait besaran bunga dan biaya yang dibebankan kepada nasabah. Hasilnya, 73 fintech pendanaan (lending) sepakat, bunga dan biaya tidak boleh melebihi utang pokok.

Artinya, seluruh fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin bahwa nasabah tidak akan membayar utang berikut bunganya hingga dua kali lipat. "Kami diskusi terkait pagu biaya ini sejak dua bulan lalu. Semua sepakat," kata Wakil Ketua Bidang Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Aidil Zulkifli di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11).

Hanya, setiap fintech memiliki perhitungannya sendiri seputar bunga dan biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah. Sebab, fintech menggunakan teknologi untuk penilaian (credit scoring), yang membutuhkan biaya operasional.

Mekanismenya, nasabah yang meminjam dikenakan biaya dan beban berbeda-beda di setiap perusahaan fintech. Besaran bunga berlaku sejak nasabah meminjam hingga membayar utang. Hanya, bagi nasabah yang belum menulasi utang hingga batas waktu yang ditentukan, ke-73 fintech lending sepakat, perhitungan bunga berhenti maksimal 90 hari setelah jatuh tempo.

(Baca juga: Standardisasi Bunga Fintech agar Nasabah Tak Terbelit Kredit)

Dengan begitu, nasabah tidak terbebani beban utang yang membengkak karena bunga yang terus bertambah. "Pinjaman yang melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak bertambah," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko.

Bahkan, beberapa fintech lending siap menghentikan bunga yang dibebankan kepada nasabah maksimal 30 hari setelah jatuh tempo. Rencananya, kesepakatan ini akan disampaikan tertulis oleh masing-masing perusahaan melalui AFPI tutup tahun.

Selain itu, Asosiasi Fintech (Aftech) bakal menerapkan standardisasi bunga fintech lending. OJK pun akan dimintai masukan dalam proses pembahasannya. "Akan ada standardisasi untuk fintech lending. Besarannya akan difinalisasi segera," ujar Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi.

Aftech juga akan mengumpulkan data besaran bunga di masing-masing fintech lending dalam satu situs sehingga masyarakat akan mudah membandingkannya. "Harapannya satu hingga dua bulan ke depan masyarakat bisa lihat secara realtime di situs Aftech," ujarnya.

Nantinya, fintech lending yang terdaftar di OJK wajib berbagi data besaran bunga yang diterapkan di masing-masing perusahaan. Hanya, Adrian menilai perbandingannya masih akan sulit. Sebab, fintech lending memiliki segmen yang berbeda-beda sehingga besaran bunga dan risikonya berbeda.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...