Kominfo Tentukan Nasib Pencabut Izin Frekuensi First Media Besok

Desy Setyowati
16 November 2018, 20:42
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
ANTARA Foto/Reno Esnir
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) bersama Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga memberikan keterangan mengenai Satelit Telkom 1 di Jakarta, Rabu (30/8).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memastikan waktu pencabut izin penggunaan spektrum frekuensi radio PT First Media Tbk dan PT Internux, penyedia modem Bolt, pada 17 November 2018. Hal ini terkait besok sebagai hari libur.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan pencabutan izin penggunaan spektrum frekuensi radio tetap dilakukan jika kedua perusahaan di bawah naungan Lippo Group itu belum jua melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) berikut dendanya. “Kami lihat kepraktisannya,” kata dia di Senayan City, Jakarta, Jumat (16/11).

Karena itu, tidak menutup kemungkinan pencabutan izin dilakukan besok atau Senin,19 November 2018. Kominfo sudah memberi waktu kepada kedua perusahaan itu untuk melunasi tunggakan pada 17 November 2018. (Baca: Perusahaan Internet Grup Lippo Berpotensi Pailit).

Walau demikian, Kominfo sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada First Media dan Internux. Dalam hal ini, First Media menunggak BHP pada 2016 dan 2017 senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar.

Namun, First Media menggugat Kominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta supaya membatalkan sanksi dan menunda batas waktu pembayaran tunggakan. “Ada dua isu yang berproses di pengadilan. Pertama, terkait utang tunduk pada Undang-Undang (UU) Perdata. Kedua, soal frekuensi tunduk pada UU Publik,” ujarnya.

Sementara itu, First Media menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan berpengaruh terhadap konsumen. “Gugatan (kami melalui) TUN tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable and Fixed Broadband Cable Internet,” demikian dikutip dari siaran pers yang diterima Katadata.co.id.

Alasannya, layanan tersebut berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC). Teknologi itu menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik atau fiber sebagai medium penghantar. Selain itu, menggunakan teknologi Fiber-To-The-Home atau kabel serat optik sebagai medium penghantar. 

Dengan begitu, gugatan First Media terkait izin penggunaan spektrum frekuensi radio semestinya tidak memengaruhi layanan. (Baca juga: Digugat First Media, Kominfo Minta Bantuan Kejaksaan Agung).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...