YLKI Minta Aturan Pelarangan Plastik Tiap Daerah Seragam
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta aturan larangan penggunaan kantong plastik toko retail modern tak boleh berbeda di tiap daerah. Pelarangan juga harus disertai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, menyatakan aturan pelarangan tanpa edukasi konsumen akan memicu kebingungan masyarakat. "Pemerintah harus punya kajian sebagai alternatif, regulasi harus tepat," kata Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (21/11).
Kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurutnya juga harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memiliki aturan turunan yang mencerminkan sikap pemerintah secara utuh.
YLKI menilai kebijakan tentang kantong plastik berbayar bisa menjadi salah satu pembelajaran yang tepat kepada masyarakat. Survei YLKI 2016 tentang penggunaan kantong plastik berbayar kepada 25 pelaku usaha retail juga menyebutkan ada penurunan konsumsi selama periode tersebut akibat prograam kantong plastik berbayar.
(Baca: Pengusaha Retail Tolak Larangan Penggunaan Kantong Plastik)
Karenanya, dia juga meminta pemerintah daerah melakukan pendataan kantong plastik per rumah tangga sebelum menetapkan kebijakan yang tepat. "Kita harus mengurangi penggunaan sampah plastik, tetapi tidak bisa langsung melarang," ujar Sudaryatmo.
Sebelumnya, larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di beberapa daerah mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo). Pengusaha beralasan tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut pelarangan penggunaan kantong plastik di tiap daerah.
"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11).
(Baca: Pengenaan Cukai Plastik, Pengusaha Sebut Harga Produk Bisa Naik)
Pemerintah pusatharus memiliki kontrol dlam mengurangi jumlah sampah plastik. Kementerian Lungkungan Hidup seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah.
Sementara yang terjadi saat ini, pelarangan penggunaan kantong plastik di daerah hanya berdasarkan peraturan Walikota atau Bupati. Alhasil, konsumen menjadi bingung terhadap peraturan yang berlaku.