Belasan Fintech Antre Izin OJK Akhir Tahun Ini

Desy Setyowati
22 November 2018, 17:32
fintech modalku
Arief Kamaludin | KATADATA

Belasan perusahaan penyedia layanan financial technology (fintech) pinjam meminjam tengah mengantre izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memperkirakan, izin tersebut dapat dirilis pada akhir tahun ini.

Menurut Kuseryansyah, belasan perusahaan fintech lending tersebut sudah mengajukan izin sekitar setahun lalu. “Seharusnya dalam waktu dekat ada belasan fintech lending yang mendapat izin," kata Ketua Harian Aftech Kuseryansyah tanpa menyebut detail, Kamis (22/12).

Dua tahun setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang fintech lending, baru satu perusahaan yang mendapat izin, yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).

Bila mengacu data OJK, belasan nama fintech lending yang lebih dulu terdaftar di antaranya PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), PT Pendanaan Teknologi Nusa (DanaCepat), PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai), serta PT Aman Cermat Cepat (KlikACC).

(Baca juga: Berantas Fintech Ilegal, Asosiasi Siap Gandeng Google)

Selain itu, ada pula PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite), PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Creative Mobile Adventure (KIMO), PT Digital Tunai Kita (TunaiKita), dan PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin).

Belasan fintech tersebut sudah mendapat status terdaftar, dan tengah mengajukan izin ke OJK. Secara keseluruhan, ada 73 dari 80 fintech lending yang menjadi anggota Aftech sudah terdaftar di OJK.

Sementara itu, CEO Modalku Reynold Wijaya sempat mengatakan, bahwa perusahanaanya sudah memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapat izin, salah satunya ISO 270001. "Kami harap diterima dan mendapatkan izin secepatnya. Namun kami masih harus mempersiapkan beberapa persyaratan," kata dia kepada Katadata, (10/9) lalu.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...