Berantas Fintech Ilegal, Asosiasi Siap Gandeng Google
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana menggandeng Google Indonesia untuk memberantas fintech ilegal. Hal itu dilakukan untuk membatasi ruang gerak fintech ilegal agar tak lagi leluasa membuat aplikasi ataupun situs baru, kendati sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami akan bicarakan dengan Google, termasuk mekanismenya," kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko kepada Katadata.co.id, Senin (19/11).
Dia tidak menjelaskan secara detail skema kerja sama untuk meminimalisir fintech ilegal. Meski begitu, koordinasi dengan Google diupayakan tetap akan dilakukan tahun ini. Sebab, kerja sama ini dinilai perlu segera dilakukan guna menekan ruang gerak fintech ilegal agar tidak tumbuh subur di Indonesia. "Kami usahakan tahun ini juga," kata Sunu.
(Baca: OJK Tidak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman dari Fintech)
Selain dengan Google, AFPI juga siap berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengidentifikasi pergerakan fintech ilegal sejak awal. Caranya, dengan melibatkan perbankan dan penyedia layanan sistem pembayaran (payment gateway). Sebab, operasional fintech ilegal semestinya bisa dideteksi melalui kedua penyedia layanan keuangan tersebut.
Adapun Satgas Waspada Investasi OJK dan Kementerian Kominfo saat ini telah bekerjasama dengan Google dan Apple untuk memblokir fintech ilegal yang sudah tercatat maupun dilaporkan. Meski begitu, belum ada langkah untuk mencegah aplikasi ataupun situs fintech ilegal hadir di Google Play Store ataupun App Store.
Sebab, sejumlah pengembang aplikasi bisa mendaftarkan aplikasinya di Google Play Store ataupun App Store dengan biaya sebesar US$ 25 atau setara Rp 365 ribu dengan menggunakan kartu kredit. Selain itu, ada perjanjian yang harus disetujui oleh pengembang.
(Baca: Cara Terhindar dari Jerat dan Rayuan Fintech Ilegal)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, sudah ada lebih dari 300 fintech ilegal yang diblokir sejak 2012. Aplikasi ataupun situs yang diblokir itu setelah ada laporan dari masyarakat ataupun Satgas Waspada Investasi. "Kalau sebelum ada (laporan) agak sulit," kata dia.
Sementara Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, instansinya bakal memanggil bank dan fintech sistem pembayaran yang membantu fintech lending ilegal berkirim uang. "Kami perlu cari akar yang mempermudah mereka. Kan ini ujung-ujungnya transfer uang, baik lewat bank atau fintech payment. Kami panggil juga," kata dia.