Arcandra Sebut Formula Baru BBM Premium Lebih Efisien Bagi Masyarakat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan formula baru harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Perubahan ini agar, harga BBM Premium saat ini lebih mendekati kondisi lapangan.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan ada manfaat yang diterima masyarakat dari perubahan formula tersebut. “Harga BBM Premium lebih efisien untuk masyarakat,” kata dia di Jakarta, Jumat (23/11).
Menurut Arcandra, formula ini akan disesuaikan dengan kondisi harga minyak sejak tahun 2017. Alasannya, formula sebelumnya masih menggunakan indikator lama. Padahal, harga minyak, perolehan, pengangkutan sudah berubah.
Jadi, penyesuaian itu diperlukan seiring dengan kondisi yang riil. “Formulanya jadi berbeda. Efeknya itu harga formulanya lebih mencerminkan harga keekonomian yang sesungguhnya,” ujar Arcandra.
Adapun saat ini harga di Premium di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) adalah Rp 6.450 per liter. Sementara di Jamali harga premium adalah Rp. 6.550 per liter. Harga tersebut tidak mengalami perubahan harga sejak April 2016.
Arcandra mengatakan butuh satu kali rapat lagi dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengesahkan formula baru Premium tersebut. Perubahan formula BBM premium tersebut akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri ESDM, yakni Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Selain aturan itu, penentuan harga BBM Premium juga mengacu Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018. Dalam aturan itu ada tiga pertimbangan sebelum menentukan harga Premium yakni kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomi riil dan sosial masyarakat. Ini menjadi acuan pemerintah dalam menghitung ulang formula harga BBM.
(Baca: Kementerian ESDM Ubah Formula Harga BBM Premium)
Dihubungi terpisah, Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menghimbau agar pemerintah membuat formula harga BBM Premium itu sejalan dengan realitas pergerakan harga minyak dunia. Pemerintah juga harus menerapkan mekanisme evaluasi dan penyesuaian harga BBM secara berkala.
"Jangan sampai hanya sekedar perubahan (formula), tapi esensi tujuan yang dituju tidak signifikan, dan membawa implikasi yang tidak kondusif misalnya disinsentif terhadap Pertamina dalam penyaluran dan pendistribusian energi," ujar Pri.