Denda Penyaluran Program B20 Diestimasi Capai Rp 500 Miliar

Michael Reily
29 November 2018, 21:18
biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah menyatakan denda program mandatori campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) 20% dengan Solar (B20)  berpotensi mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Rencananya, verifikasi untuk menentukan pihak yang akan didenda akan diumumkan 5 Desember mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menjelaskan nilai denda tersebut masih merupakan hitungan sementara. "Kami harus verifikasi dulu, dalam waktu dekat akan ada pengumuman," kata Djoko di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurutnya, penetapan denda berdasarkan capaian komitmen Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati dalam menjalani program B20. Perhitungan  besaran denda berdasarkan pada sanksi administratif Rp 6 ribu per liter dikalikan dengan kontrak penyaluran.

(Baca: Potensi Denda Pelanggar B20 Mencapai Rp 270 Miliar)

Pernyataan tentang atau denda sebelumnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Sanksi administratif tertulis dalam pasal 18 sampai pasal 24.

Namun mengenai siapa saja pihak yang terkena denda beserta realisasi besaran volume penyalurannya, Djoko menyebut pemerintah masih melakukan verifikasi. Kalkulasi nilai dihitung sejak mulai berlakunya program mandatori B20 pada September hingga November 2018.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...