ICW Ingatkan Jokowi untuk Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Soeharto
Kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto kembali menjadi perhatian. Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Orde Baru sebagai mandat reformasi.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho mencontohkan, gugatan perdata terhadap enam yayasan milik Soeharto belum menemui titik terang hingga hari ini.
Adapun Yayasan Supersemar telah diputus untuk membayar ganti rugi ke pemerintah Rp 4,4 triliun. Emerson Yuntho juga meminta Jaksa Agung M. Prasetyo segera mengeksekusi aset Supersemar.
Setiap pemerintahan baru, ICW mengaku telah menyampaikan pesan ini. "Jangan sampai berakhir era Presiden Jokowi, kita masih punya utang kasus Soeharto," kata Emerson di Jakarta, Kamis (6/12).
Emerson juga meminta pemerintah untuk kembali membuka ruang kerja sama dengan Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengusut aset Soeharto yang tercecer di luar negeri. Tawaran tersebut sebenarnya telah datang sejak tahun 2007 lalu. "Sayang, waktu itu tidak ditindaklanjuti oleh Presiden waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono," kata Emerson.
(Baca juga: Titiek Soeharto: Gedung Granadi Bukan Hanya Milik Yayasan Supersemar)
Ia mengatakan, saat ini ada harapan dalam pemberantasan korupsi, meski banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah. Namun, apabila dibandingkan era Soeharto, korupsi saat ini tersebar dibanding Orde Baru yang sentralistik. "Ukuran jumlah (nominal dugaan korupsi) juga harus dicek," katanya.
Oleh sebab itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut dalam penelusuran aset dugaan korupsi pemimpin yang berkuasa 32 tahun tersebut. Apalagi KPK dianggap memiliki kemampuan dan jaringan dalam mengejar aset. "Sebaiknya KPK juga membantu pemerintah menuntaskan ini," kata Emerson.
Soal korupsi Soeharto sempat disinggung politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah dengan menyebut Presiden ke-II Indonesia tersebut sebagai Guru Korupsi. Pernyataan Basarah ini merespons kata-kata Prabowo Subianto yang mengatakan korupsi di Indonesia telah capai stadium IV.
"Guru Korupsi sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Basarah dikutip dari Kompas. Pernyataan itu akhirnya berbuah aduan terhadap Basarah ke Bareskrim Polri.