Mendagri Siap Dipecat Jika E-KTP yang Tercecer Ganggu Pemilu 2019

Dimas Jarot Bayu
10 Desember 2018, 21:12
DEMO PENUNTASAN KASUS E-KTP
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

Kasus tercecernya ribuan keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pondok Kopi, Jakarta Timur dinilai tidak akan memengaruhi pelaksanaan Pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap bertanggung jawab jika e-KTP tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Saya siap dipecat kalau ada satu nama pun, satu data pun yang tercecer menganggu konsolidasi ini," kata Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (10/12).

Advertisement

Ia meyakini jika ribuan keping e-KTP yang tercecer tersebut tak berkaitan dengan sistem DPT. Sebab, ribuan e-KTP yang tercecer tersebut sudah kadaluwarsa.

Selain itu, penetapan DPT dilakukan melalui pencocokkan nama dan alamat pemilik identitas (by name, by address) secara rapi. Dengan demikian, e-KTP tersebut tak akan bisa lagi terdaftar dalam DPT yang sudah ada. "Ini enggak ada hubungannya dengan sistem yang ada," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, ia menilai ribuan e-KTP yang tercecer di Pondok Kopi tersebut lantaran dibuang oleh oknum. Sebab, tidak mungkin e-KTP yang tercecer bisa sampai ribuan keping jumlahnya.

Apalagi, ribuan e-KTP tersebut sebagian besar direkam pada 2011-2013. "Ini cetakan 2011 kok dicecer sekarang? Motifnya apa dibuang sekarang? Pastinya ini ada apa dia diperintah atau mengganggu," kata Tjahjo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement