BI Tegaskan Transaksi AliPay dan WeChat Pay Hanya untuk Turis Asing

Michael Reily
14 Desember 2018, 19:50
Telaah - Fintech Pembayaran
? ??/123rf

Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi pembayaran melalui aplikasi penyedia layanan pembayaran asal Tiongkok AliPay dan WeChat Pay di Indonesia hanya berlaku untuk  wisatawan mancanegara. Ini bertujuan untuk memudahkan wisatawan dalam bertransaksi, kendati dalam implementasinya nanti mereka harus pula mengikuti aturan seperti yang disyaratkan BI.  

Instrumen pembayaran asing nantinya diharuskan bekerja sama dengan bank BUKU IV untuk menjaring transaksi rupiah. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk AliPay atau WeChat Pay, tetapi juga semua penyedia layanan pembayaran asing yang ingin menggunakan instrumen pembayarannya di Indonesia.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengungkapkan BI terus melakukan pengawasan terhadap masuknya financial technology (fintech) asing. "Itu hanya untuk melayani turis, kalau mau pakai untuk pasar Indonesia harus ada izin ketat lagi," kata Onny di Jakarta, Jumat (14/12).

(Baca: Untung-Rugi Masuknya Dua Raksasa Fintech Pembayaran asal Tiongkok)

Kewajiban untuk sistem pembayaran asing tercantum dalam Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank yang harus digandeng adalah bank BUKU IV alias bank bermodal inti di atas Rp 30 triliun.

Adapun transaksi lewat layanan tersebut harus diproses dalam rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Onny menjelaskan, pemerintah ingin mengambil manfaat dari instrumen pembayaran asing yang masuk ke Indonesia. Contohnya adalah pembukaan rekening untuk mencatat transaksi sehingga ada nilai tambah yang bisa didapatkan. Kemudian, biaya-biaya lain yang bisa diambil tergantung oleh penyedia pembayaran asing.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...