Langgar Kebijakan B20, 11 Perusahaan Akan Didenda Rp 360 Miliar
Pemerintah telah memverifikasi badan usaha yang terkena denda karena melanggar kebijakan pencampuran minyak sawit ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar 20% atau Program B20. Total denda itu mencapai Rp 360 miliar.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, denda Rp 360 miliar itu akumulasi dari 11 perusahaan. Perinciannya, sembilan perusahaan adalah badan usaha pemasok Bahan Bakar Nabati (BBM) dan dua perusahaan pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM).
Djoko belum mau merinci nama 11 perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Yang jelas, PT Pertamina (Persero) merupakan salah satu badan usaha yang terkena sanksi. “Sekitar Rp360 miliar," kata dia, di Jakarta, Senin (17/12).
Djoko sudah menandatangani surat sanksi untuk 11 perusahaan tersebut. Surat itu akan dikirimkan ke perusahaan per hari ini, Senin (17/12).
Perusahaan yang terkena denda wajib merespon surat tersebut dalam kurun waktu satu pekan. "Jumat saya teken, hari ini mungkin dikirim. Dalam waktu satu minggu," kata dia.