Langgar Kebijakan B20, 11 Perusahaan Akan Didenda Rp 360 Miliar

Image title
17 Desember 2018, 16:12
Microsite Biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.

Pemerintah telah memverifikasi badan usaha yang terkena denda karena melanggar kebijakan pencampuran minyak sawit ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar 20% atau Program B20. Total denda itu mencapai Rp 360 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, denda Rp 360 miliar itu akumulasi dari 11 perusahaan. Perinciannya, sembilan perusahaan adalah badan usaha pemasok Bahan Bakar Nabati (BBM) dan dua perusahaan pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM).

Djoko belum mau merinci nama 11 perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Yang jelas, PT Pertamina (Persero) merupakan salah satu badan usaha yang terkena sanksi. “Sekitar Rp360 miliar," kata dia, di Jakarta, Senin (17/12).

Djoko sudah menandatangani surat sanksi untuk 11 perusahaan tersebut. Surat itu akan dikirimkan ke perusahaan per hari ini, Senin (17/12).

Perusahaan yang terkena denda wajib merespon surat tersebut dalam kurun waktu satu pekan. "Jumat saya teken, hari ini mungkin dikirim. Dalam waktu satu minggu," kata dia.

Menurut Djoko, data badan usaha yang terkena denda itu merupakan hasil verifikasi setelah timnya melakukan pengecekan di lapangan. Jika badan usaha tersebut tidak terima dengan putusan ini, pemerintah membuka ruang bagi mereka untuk menyanggahnya asal dengan bukti yang kuat. Jika tidak bisa membuktikan, berarti harus langsung membayar.

Adapun, aturan mengenai denda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Aturan ini memuat kewajiban badan usaha menggunakan biodiesel dan sanksinya.

Dalam aturannya disebutkan sanksi administratif berupa denda Rp 6 ribu per liter dan pencabutan izin usaha bagi yang tidak mencampur 20% BBN ke BBM. Sanksi itu berlaku bagi produsen BBN ataupun penghasil BBM.

(Baca: Tiga Penyebab Kebijakan B20 Tak Berjalan Mulus)

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 terdapat 44 badan usaha BBN yang berkontrak untuk penyaluran minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters/FAME) dengan 11 BU BBM. Total volumenya sebesar 940.407 liter.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...