Pertamina Jadi Salah Satu Badan Usaha Terkena Sanksi B20

Anggita Rezki Amelia
8 Desember 2018, 05:00
TBBM Pertamina Maumere
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah telah memverifikasi pelaksanaan program B20, yakni pencampuran 20 persen fatty acid methyl asters (FAME) minyak sawit ke bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar atau B20. Hasilnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menemukan sejumlah badan usaha penjual BBM dan badan usaha bahan bakar nabati (BBN) melanggar aturan, termasuk PT Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Djoko Siswanto mengatakan ada dua badan usaha penjual BBM yang terkena sanksi, salah satunya Pertamina. Namun dia belum mau memerinci berapa besar denda yang harus dibayar oleh perusahaan pelat merah itu. “Ada dua badan usaha BBM tidak mencampur,” kata Djoko usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (7/12).

(Baca: Pertamina Segera Teken Kontrak Pembelian FAME dengan 19 Badan Usaha)

Dia juga tidak memerinci jumlah badan usaha BBN yang terkena sanksi. Untuk menindaklanjuti hasil verifikasi itu, Djoko akan menyurati masing-masing badan usaha agar membayar denda kepada pemerintah. “Saya mau bikin surat minggu depan, dendanya sekian ke perusahaannya,” ujarnya.

Menurutnya, data badan usaha yang terkena denda itu merupakan hasil verifikasi setelah timnya melakukan pengecekan di lapangan. Apabila badan usaha tersebut tidak terima dengan putusan ini, pemerintah membuka ruang bagi mereka untuk menyanggahnya asal dengan bukti yang kuat. Jika tidak bisa membuktikan, berarti harus langsung membayar.

Dalam hitungannya, total denda yang harus dibayar seluruh badan usaha yang teridentifikasi tidak sampai Rp 500 miliar. Denda tersebut merupakan hasil verifikasi untuk periode penyaluran B20 periode September-November 2018.

Di tempat yang sama, Manager Operasional Supply Chain Direktorat Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur Pertamina Gema Iriandus Pahalawan mengatakan ada beberapa kendala teknis yang membuat pihaknya belum bisa menyalurkan B20. Di antara faktor teknis tersebut seperti kebocoran tangki dan  pipa. Selain itu, ada keterlambatan badan usaha BBN mengantar FAME ke tangki Pertamina sehingga tidak bisa menyalurkan B20 ke beberapa area.

Untuk itu Pertamina akan menyampaikan kendala di lapangan tersebut kepada Kementerian Energi dengan harapan dendanya bisa disesuaikan. “Makanya dibilang beliau, Senin akan ada rekonsiliasi untuk pastikan denda sekian, setuju atau tidak. Pemerintah masih kasih kelonggaran kok,” kata Gema.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...