Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Periksa Kelaikan 29 Ribu Bus

Image title
Oleh Ekarina
20 Desember 2018, 19:56
Persiapan Mudik
Antara
Petugas menguji kelayakan bus angkutan mudik di Tasikmalaya, Jawa Barat, RAbu (7/6). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Kementerian Perhubungan memeriksa kelaikan terhadap lebih dari 29.000 unit bus menjelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Dari pemeriksaan kelaikan tersebut, Kemenhub masih menemukan sejumlah pelanggaran. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah memeriksa  sebanyak 29.093 kendaraan bermotor angkutan Antar Kota Antar Propinsi, Angkutan Kota Dalam Propinsi dan angkutan pariwisata. "Hasilnya masih banyak  ditemukan banyak pelanggaran, baik dari segi administrasi maupun teknis utama," kata Budi di Jakarta, Kamis (20/12).

(Baca: Menhub Minta KAI Antisipasi Lonjakan Penumpang pada Puncak Libur Natal)

Pihaknya juga akan terus melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum dan pariwisata untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan oleh masyarakat di masa angkutan Natal dan tahun baru merupakan kendaraan yang berkeselamatan.

Budi mengatakan dari 29.093 kendaraan angkutan umum dan pariwisata yang diperiksa, terdapat 22.703 memperoleh izin untuk beroperasi, sedangkan 6.388 kendaraan sisanya dilarang beroperasi. Kendaraan yang dilarang beroperasi tersebut terdiri dari 3.805 AKAP, 2.372 AKDP dan 211 angkutan pariwisata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...