Penjualan 51% Saham Tuntas, Freeport Dapat Izin Tambang hingga 2041

Image title
21 Desember 2018, 18:41
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

PT Freeport Indonesia akhirnya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dari pemerintah. Ini seiring selesainya proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia ke pemerintah dalam hal ini PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

IUPK Operasi Produksi merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia yang berlaku sejak 1967 dan diperpanjang pada 1991 hingga 2021. Terbitnya IUPK Operasi ini, Freeport mendapatkan kepastian hukum dan berusaha hingga 2041 dengan skema 2 x 10 tahun.

Freeport juga mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi dengan adanya IUPK Operasi tersebut. Perusahaan asal Amerika Serikat ini pun akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Acara itu disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson.

“IUPK telah selesai ditandatangan Menteri ESDM. Tinggal Inalum secara korporasi lanjutkan tentang IUPK,” kata dia di Jakarta, Jumat (21/12).

Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar US$ 3.85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto. Alhasil, kepemilikan Inalum di PT Freeport Indonesia meningkat dari 9.36% menjadi 51.23%.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...