Jokowi Diharapkan Teken PP Holding Infrastruktur Hari ini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan induk usaha (holding) BUMN sektor infrastruktur dapat ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada hari ini, Senin (31/12). Jika PP tersebut telah diteken, Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai nilai inbreng pada perusahaan tersebut.
"Rancangan PP Holding Infrastruktur sudah diajukan ke Pak Presiden. Saya berharap hari ini sudah bisa diteken Pak Presiden," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (31/12).
Imam mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) terkait penambahan penyertaan modal negara pada PT Hutama Karya (Persero) selaku induk usaha dari BUMN sektor ini. Selain itu, Rini sudah mengirim surat kepada menkeu untuk penetapan valuasinya.
Jika PP sudah ditandatangani, menkeu akan menerbitkan KMK terkait nilai inbreng pada perusahaan tersebut. Imam memperkirakan, KMK akan diteken menkeu pada Rabu (2/1).
"Valuasinya sudah ada dari konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. (Nilainya) besar lah pokoknya, karena tujuan holding itu kan juga salah satunya untuk menciptakan value," kata Imam.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal membenarkan bahwa nilai valuasi aset dari proses pembentukan holding sektor infrastruktur sudah ada. Namun baik Imam maupun Hambra, sama-sama kompak tidak mau menyebutkan nilainya. "Valuasi asetnya sudah, tinggal penetapannya nilai. Sudah di Kementerian Keuangan," kata Hambra.
(Baca: Holding BUMN Keuangan Dibentuk Setelah Induk Usaha Karya)
Akta Inbreng
Proses pembentukan holding setelah terbitnya KMK, menurut Hambra, adalah penandatangan akte inbreng yang ditargetkan terealisasi di hari yang sama dengan keluarnya KMK. Alhasil, proses pembentukan induk usaha BUMN sektor infrastruktur dapat dituntaskan pada 2 Januari 2019.
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri atas enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai induk usahanya. Hutama Karya yang sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah akan membawahi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).
Dengan terbentuknya holding, akan ada perubahan nama pada perusahaan-perusahaan di bawah induk usaha. Perubahan yang dimaksud adalah menghilangkan "Persero" di belakang nama perusahaan. Hal itu akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan yang diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2019.
Pembentukan induk usaha BUMN ini dipercaya dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis nasional dan meningkatkan kapasitas pendanaan di sektor tersebut. Selain itu, holding juga dapat meningkatkan skala perusahaan, kapasitas pendanaan, dan mendorong inovasi perusahaan.
Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan, Kementerian BUMN berharap pembentukan holding mempercepat pengembangan infrastruktur sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Misalnya, infrastruktur konektivitas yang dapat menciptakan koridor-koridor ekonomi baru dan menurunkan biaya logistik di Indonesia.
(Baca: Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Terbentuk Akhir Desember 2018)