Timses Jokowi-Maruf Laporkan Hoaks Surat Suara 7 Kontainer ke Polisi

Dimas Jarot Bayu
3 Januari 2019, 20:26
Kotak Suara TPS KPU
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi aktivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan kasus kabar bohong (hoaks) terkait adanya tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/1). TKN melaporkan pelaku pembuat rekaman suara terkait hoaks mengenai surat suara Pemilu 2019 yang telah dicoblos.

Selain itu, TKN melaporkan cuitan yang dibuat Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief di akun Twitternya @AndiArief_. Andi sebelumnya sempat mencuit mengenai hoaks tersebut dan meminta pihak terkait menyelidikinya.

"Kami sudah laporkan semua rekaman suara yang beredar. Ada tiga rekaman berbeda semua suaranya dan satu twit yang disampaikan salah satu pengurus Partai Demokrat (Andi Arief)," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan masalah tersebut karena dianggap merugikan pasangan calon nomor urut 01 itu. Sebab, hoaks tersebut menyatakan jika surat suara dalam tujuh kontainer dicoblos untuk pasangan nomor urut 01.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kebencian, dan ketakutan di masyarakat karena ada surat suara yang telah dicoblos. Padahal, KPU telah memastikan jika belum mencetak surat suara. "Kami belum tahu bagaimana formatnya, belum tahu modelnya, sekarang kemudian muncul berita surat suara sudah dicoblos," kata Irfan.

Ia meminta agar polisi dapat mengusut para pelaku perekam suara hoaks terkait surat suara yang telah dicoblos. Dia pun meminta agar Andi ikut diperiksa dalam kasus ini.

Menurut Irfan, polisi perlu memeriksa sumber grup Whatsapp yang memberitahu Andi terkait hoaks surat suara yang telah dicoblos. Dengan demikian, pelaku utama penyebar hoaks itu dapat terungkap. "Supaya jelas dia (Andi) mendapatkan sumber pertama dari siapa, lalu sumber itu dari siapa," kata Irfan.

(Baca: Tindaklanjuti Laporan KPU, Bareskrim Selidiki Hoaks Surat Suara )

Nama Prabowo Disebut di Rekaman Hoaks

Irfan pun meminta agar polisi dapat memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut dalam rekaman suara berisikan hoaks itu. Dalam rekaman suara terdengar seseorang meminta informasi mengenai tujuh kontainer surat suara telah dicoblos dilaporkan kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gerindra.

Seseorang dalam rekaman suara itu juga meminta masalah dilaporkan kepada Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso. "Karena ada penyebutan nama lembaga dan orang, kalau memang jadi petunjuk siapapun dia bisa diperiksa, apa kaitannya dengan penyebar suara kepada lembaga," kata Irfan.

Ia lantas meminta pengusutan kasus ini dapat dilaksanakan secepat mungkin. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2019 ke depannya berjalan baik.

Dia tak ingin ada oknum-oknum yang berusaha menggagalkan Pemilu 2019 dengan dalil apapun. "Kami minta kesigapan Bareskrim. Kami percaya polisi punya alat canggih," katanya.

Laporan dari TKN Jokowi-Ma'ruf dibuat dengan Nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM. Bukti yang dilaporkan antara lain tiga rekaman suara dan tangkapan layar (screenshot) cuitan Andi terkait hoaks surat suara yang sudah dicoblos. Pelaporan kasus tersebut mengacu pada Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tindak Pidana. Kemudian, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 207 KUHP.

(Baca: Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dan 62 Hoaks Lain Seputar Pemilu)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...