Fraser: Indonesia Termasuk 10 Negara Terendah Iklim Investasi Energi

Anggita Rezki Amelia
10 Januari 2019, 11:25
Rig
Katadata

Fraser Insitute, lembaga kajian yang berbasis di Kanada mengelompokkan Indonesia ke dalam 10 negara yang memiliki iklim investasi terburuk sepanjang tahun 2018. Ini merupakan hasil survei terhadap 80 negara.

Dalam survei itu, dari 80 negara Indonesia menempati posisi 71. Kemudian diikuti Bolivia, New South Wales, Ekuador, Irak, Libya, Victoria, Tasmania, Yaman dan Venezuela.  

Survei tersebut dilakukan pada 22 Mei 2018, hingga 10 Agustus 2018. Total respondennya  256 orang yang merupakan stakeholders (pemangku kepentingan) mulai dari Presiden Direktur sebuah perusahaan, geologis hingga konsultan di sektor perminyakan. Jumlah ini lebih rendah dari yang menanggapi survei tahun 2017 sebanyak 333.

Ada 16 aspek yang ditanyakan kepada para responden tersebut. Di antaranya adalah rezim fiskal, sistem perpajakan, peraturan mengenai lingkungan hidup, penegakan hukum, biaya untuk kepatuhan aturan, kawasan lindung, hambatan perdagangan, aturan ketenagakerjaan, infrastruktur, basis data geologi, kemampuan tenaga kerja, klaim tanah sengketa, stabilitas politik, keamanan, tumpang tindih aturan dan sistem hukum.

Hasil survei tersebut Indonesia memperoleh skor 47, 16, meningkat dibandingkan Dari survei sebelumnya dengan skor 35,02. Tahun lalu, Indonesia menempati peringkat 92 dari 97.

Survei tersebut menyebutkan beberapa hal yang membuat Indonesia masih masuk dalam kategori negara terburuk iklim investasinya. Salah satunya adalah ketidak pastian regulasi.

Pemerintah Indonesia juga dinilai gagal menciptakan iklim investasi yang menarik karena menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai bonus tanda tangan pada blok migas yang kontraknya akan berakhir. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2018 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 yang diubah menjadi .

Dalam aturan itu memang tidak ada batas atas terkait penerapan bonus tanda tangan tersebut. Bonus tanda tangan ini tergantung dari cadangan migas yang terkandung dalam blok tersebut. Jika cadangannya besar, bonus tanda tangannya pun semakin besar.

Adapun formula penghitungan bonus tanda tangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018. Formulanya 25 dikali (x) (Net Present Value/NVP 10% Kontraktor dikurangi (-) Biaya Investasi yang belum dikembalikan (-) NPV10% Komitmen Kerja Pasti).

Faktor lainnya yang membuat Indonesia adalah skema kontrak baru yakni gross split. Skema itu berlaku mulai tahun 2017 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 yang diubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017.  “Sistem gross split dirancang dengan buruk dan mengecewakan bagi investor, " mengutip hasil Survei Fraser, Kamis (10/1).

(Baca: Menggugat Survei Fraser Berdasarkan Manfaat Gross Split)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...