Kementerian ESDM: Keuangan PLN Aman meski Tarif Listrik Tak Naik

Image title
10 Januari 2019, 21:54
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) tak akan terganggu meski tarif listrik tak naik tahun ini. Alasannya, sejumlah harga komoditas yang menjadi sumber energi pembangkit masih stabil. 

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan keuangan PLN tak terganggu karena batu bara sudah dipatok US$ 70 per ton. Selain itu, harga minyak Indonesia juga turun ke level US$ 54,81 per barel pada Desember.

Kedua, adalah nilai tukar rupiah pun menguat di kisaran Rp 14.000 per US$. Inflasi juga masih terjaga. “Kenyataannya sekarang ini PLN bisa bernafas,” ujar Sommeng, di Jakarta, Kamis (10/1).

Seperti diketahui, hingga akhir September tahun 2018, kerugian yang diderita PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mencapai Rp 18,4 triliun. Padahal, pada periode sama tahun lalu, perusahaan masih meraup untung Rp 3,06 triliun. Penyebabnya adalah pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga energi.

Adapun, pemerintah telah menyurati PLN untuk tidak menaikkan listrik hingga Maret 2019. Pertimbangannya, daya beli masyarakat. 

Alhasil, untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 Mega Volt Ampare (MVA) ke atas, tarifnya Rp 997 per kilo Watt hour (kWh). Untuk pelanggan tegangan menengah dengan golongan B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya Rp1.115 per kWh.

Sedangkan, tarif Rp 1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, dan R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA. Demikian pula bagi R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Sementara itu tarif Rp1.645 per kWh untuk pelanggan layanan khusus. Adapun golonggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh.

 (Baca: Investasi Listrik 2018 Sentuh Level Tertinggi Meski di Bawah Target)

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...