Permenhub Angkutan Motor Atur Ojek Aplikasi maupun Pangkalan

Ameidyo Daud Nasution
10 Januari 2019, 18:00
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA

Peraturan terkait angkutan roda dua kemungkinan tidak sebatas mengatur aktivitas ojek berbasis aplikasi tetapi juga yang konvensional. Payung hukum ini akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, cakupan peraturan menteri perhubungan (pemenhub) terkait pengoperasian ojek berbasis aplikasi akan luas. "Kami harap peraturan ini juga singgung opang (ojek pangkalan)," katanya, di Jakarta, Kamis (10/1).

Kemenhub menyadari bahwa jasa ojek pangkalan tetap memiliki segmen pasar tersendiri. Konsumen ojek pangkalan, contohnya ibu rumah tangga yang tak biasa mengoperasikan aplikasi ponsel, bahkan tidak menggunakannya.

(Baca juga: Kemenhub Sebut Tarif Batas Bawah Ojek Online Rp 2.000 - 2.500 per Km

Budi mengutarakan pula bahwa peraturan soal transportasi publik roda dua tersebut tidak menyinggung tarif. "Mungkin hanya pada aspek keselamatan yang nanti kami atur," ujar dia. Selain itu, regulasi yang keluar pada Maret 2019 ini lebih fokus terhadap keamanan, kemitraan, serta mekanisme pembekuan akun pengemudi (suspend).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...