DMO Batu Bara Tak Terpenuhi, 34 Perusahaan Tambang Terancam Sanksi
Sebanyak 34 perusahaan tambang terancam terkena sanksi pemotongan produksi batu bara tahun ini. Penyebabnya adalah mereka belum memenuhi kewajiban menyalurkan batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sepanjang tahun 2018.
Jika dirinci, 34 perusahaan yang belum memenuhi DMO itu terdiri dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara itu, perusahaan yang berhasil memenuhi DMO ada 36 yang terdiri dari PKP2B,IUP OP Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan IUP OP PMA.
Meski target tak tercapai, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kebutuhan batu bara dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik dan industry sudah terpenuhi. "Jadi ini sesuai dengan kebutuhan tahun berjalan," kata dia di Jakarta, Kamis (10/1).
Alhasil, realisasi DMO batu bara hanya 115 juta ton, padahal targetnya 121 juta ton. DMO tahun lalu itu untuk PLTU 91,14 juta ton, metalurgi 1,75 juta ton, semen, tekstil, pupuk dan kertas sebesar 22,18 juta ton. Selain itu, untuk briket sebesar 0,01 juta.
Menurut Bambang, perusahaan yang tidak memenuhi DMO akan terkena sanksi berupa pengurangan produksi. "Kalau tidak tercapai ada sanksinya yakni pengurangan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya," kata dia.
Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian juga ikut menyoroti permasalahan DMO batu bara yang belum terserap penuh tahun lalu. Ramson meminta agar Kementerian ESDM mengevaluasi secara khusus perusahaan yang belum memenuhi target DMO tahun lalu.