Genjot Produksi, Kementan Fokus Perluas Penanaman Padi di Lahan Rawa
Kementerian Pertanian memfokuskan perluasan lahan penanaman padi di lahan rawa dan lahan kering sepanjang tahun ini. Penanaman padi akan dilakukan di areal lahan rawa seluas seluas 500 ribu hektare dan 750 ribu hektare lahan kering.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto menyatakan program baru penanaman padi ini diharapakan pemerintah bisa menjadi terobosan dalam mengatasi semakin berkurangnya ketersediaan lahan tanam. "Areal baru ini bisa menjadi titik percontohan bagi masyarakat," kata Gatot di Jakarta, Jumat (11/1).
Dia menjelaskan, potensi lahan kering di Indonesia masih cukup luas yaitu mencapai 29,39 juta hektare. Kementerian Pertanian mengklaim perluasan penanaman padi pada lahan kering pada tahun lalu telah mencapai 1 juta hektare.
(Baca: Lahan Tanam Padi Menyusut, Perpres Sawah Abadi Rampung Akhir Tahun)
Sementara itu, proyek percobaan budidaya padi di rawa menjadi salah satu program utama tahun ini. Dari 500 ribu hektare lahan rawa yang ditargetkan, Kementerian Pertanian rencananya bakal melakukan penanaman padi di Sumatera Selata seluas 250 ribu hektare dan 250 hektare lainnya di Kalimantan Selatan.
Untuk lahan rawa, potensi pertaniannya mencapai 7,52 juta hektare. "Seluas 5,12 juta hektare cocok untuk pengembangan tanaman padi sawah," ujar Gatot.
Untuk tahun 2019, Kementerian Pertanian telah melakukan analisis produksi pada Januari hingga Maret. Rinciannya, produksi padi sebesar 3,87 juta ton pada Januari, 9,04 juta hektare pada Februari, serta 4,48 juta hektare untuk Maret.
Sementara itu, pengamat pertanian Siswono Yudo Husodo menjelaskan perluasan areal pertanian di luar Pulau Jawa dalam jumlah besar merupakan kunci peningkatan produksi. Alasannya, ketersediaan lahan di Pulau Jawa semakin sedikit karena telah berubah menjadi daerah industri.
Menurut Siswono, potensi padi lahan kering dan budidaya di rawa sangat besar tetapi luas lahan milik petani semakin kecil. "Peluang perluasannya hanya ada di luar Pulau Jawa," katanya.
(Baca juga: Kementan Alihkan Program Cetak Sawah Baru Jadi Optimalisasi Lahan Rawa)
Berdasarkan Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI Nomor 339 Tahun 2018 tanggal 8 Oktober 2018, luas baku sawah Indonesia tercatat sebesar 7,1 juta hektare. Padahal, tahun 2013, luas baku sawah mencapai 7,79 juta hektare.
Karenanya, untuk menjaga penyusutan lahan sawah dan memperkuat ketahanan pangan, pemerintah tengah membentuk aturan tentang sawah abadi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sawah abadi ditargetkan rampung sebelum akhir 2018. Aturan ini diperlukan untuk mengatasi kendala penyusutan lahan sawah.
Moeldoko mengungkapkan rata-rata penyusutan lahan baku sawah 120 ribu hektare per tahun. Dengan demikian, Perpres itu nantinya bakal menjadi solusi untuk mencegah dampak penurunan yang lebih jauh. "Mudah-mudahan akhir tahun selesai," kata dia di Jakarta, Kamis (13/12).
(Baca: Kementan Siapkan Strategi Peningkatan Produksi Pangan di 2019)
Dengan populasi penduduk Indonesia akan diprediksi terus bertambah banyak, maka ketersediaan lahan untuk tanaman pangan penting dilakukan. Menurut prediksi pemerintah, pada 2020 jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 269 juta orang dan diprediksi akan terus mengalami ledakan hingga mencapai 311,65 juta orang tahun 2045. Selain itu, daya beli masyarakat bakal semakin meningkat.
Moeldoko menegaskan, pemerintah akan mempertahankan daerah yang memiliki tingkat kesuburan lahan tinggi guna mengurangi terus terjandinya alih fungsi sawah. "Kami akan atur, bukan dilarang," ujarnya.
Untuk mendorong penyelesaian masalah pertanian ini, menurutnya pemerintah terus menyalurkan insentif kepada masyarakat petani dalam bentuk dana desa. Selain itu ada juga pembangunan embung dan irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta subsidi benih dan pupuk dari Kementerian Pertanian.