ICW Curigai Sumbangan Dana Kampanye untuk Jokowi-Ma'ruf

Dimas Jarot Bayu
11 Januari 2019, 08:15
KPU Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Petugas KPU menerima berkas dari Wahyu Sakti Trenggono selaku bendahara (kanan) bersama Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf nomor urut satu di KPU untuk penyerahan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), Jakarta Pusat (3/1).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai aliran dana kampanye ke pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ada kejanggalan pada sumbangan dana kampanye dari kelompok senilai Rp 37,9 miliar karena status penyumbangnya belum jelas.

Sumbangan tersebut diberikan oleh Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG. Mereka tercatat memberikan sumbangan kepada Jokowi-Ma'ruf dengan frekuensi sebanyak 113 kali. Masing-masing dari kelompok tersebut menyumbang senilai Rp 19,7 miliar dan Rp 18,2 miliar.

Advertisement

Jumlah tersebut setara dengan 67% dari jumlah dana kampanye yang dilaporkan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp 55,98 miliar. Sumbangan dari korporasi yang tercatat masuk sebagai dana kampanye sebesar Rp 11,49 miliar. Sementara, dana kampanye yang bersumber dari partai politik tercatat sebesar Rp 5,4 miliar.

Adapun sumbangan dana kampanye yang tercatat milik Jokowi-Ma'ruf hanya sebesar Rp 32 juta. Uang tersebut merupakan perolehan bunga dari dana awal kampanye yang disimpan tim di perbankan sebesar Rp 11,9 miliar. Akuntan publik menyatakan perolehan bunga tersebut merupakan milik Jokowi-Ma'ruf.

Peneliti Divisi Korupsi ICW Almas Sjafrina menduga dua kelompok penyumbang tersebut berkaitan dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan PT Teknologi Riset Global Investama. Saham dari kedua korporasi tersebut dimiliki oleh Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono.

Almas mencurigai kedua perkumpulan olahraga ini lantaran tidak memiliki identitas dan status yang jelas. "Apakah ini memang informal? Klub olahraga atau apa? Siapa saja sih penyumbang dananya, sehingga bisa menyumbang dana sebesar itu ke presiden?" kata Almas di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1).

Dia menduga, Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Dia menengarai ada pihak-pihak yang ingin menyumbang di atas batasan jumlah sumbangan yang telah ditentukan.

Berdasarkan regulasi dana kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan maksimal perorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Adapun untuk kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling besar Rp 25 miliar.

"Daripada melanggar aturan, mereka akhirnya memecah sumbangan melalui asosiasi atau kelompok yang dibentuk itu," ujar Almas.

(Baca: Dana Kampanye Rp 55,98 Miliar, Jokowi-Ma'ruf Baru 'Setor' Rp 32 Juta)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement