46 Multifinance Belum Capai Modal Minimum, Asing Tertarik Suntik Modal

Image title
16 Januari 2019, 21:45
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 46 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum perusahaan pembiayaan. Untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum, beberapa perusahaan pembiayaan mencari pendanaan dari investor asing.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan, mengatakan beberapa investor asing dari Jepang, Korea, Tiongkok, dan Singapura menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di industri pembiayaan dalam negeri.

"Rasanya sih kalau 3-4 negara itu masuk, bisa diartikan sebenarnya investasi di perusahaan pembiayaan mungkin cuan-nya besar juga. Saya lihat karena market bagus," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam Peraturan OJK 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar dalam 5 tahun setelah OJK menegeluarkan peraturan tersebut. Artinya, tahun ini menjadi batas akhir perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan permodalannya.

(Baca: 86 Multifinance Bisa Salurkan Pembiayaan Kendaraan Bermotor DP 0%)

Meski begitu, Bambang tidak merinci lebih jauh ada berapa perusahaan yang saat ini diminati oleh investor asing. Selain itu dia juga tidak menyebutkan berapa modal yang akan disuntikan investor dari tiap negara-negara tersebut.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...