Pengusaha Retail Sebut Aturan Pajak E-Commerce Seimbangkan Persaingan

Michael Reily
16 Januari 2019, 19:03
Telaah - E-commerce
Stanisic Vladimir/123rf

Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada platform perdagangan elektronik berdampak pada keseimbangan persaingan harga. Alasannya, e-commerce mampu memberikan harga yang lebih murah jika tidak ada PPN.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang berani melakukan pengaturan pajak kepada e-commerce. "Itu hanya sebagian kecil dari permasalahan yang ada, tetapi minimal membantu kami dari sisi harga," kata Tutum di Jakarta, Rabu (16/1).

Menurutnya, pemerintah berhak meningkatkan penerimaan negara dari perusahaan e-commerce yang berbisnis di Indonesia. Apalagi, beberapa perusahaan e-commerce sudah memiliki valuasi hingga triliunan rupiah.

(Baca: Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital)

Pengenaan PPN juga diyakini bakal mengurangi disparitas harga jual produk di marketplace dengan retail modern. Terlebih lagi, konsumen umumnya memiliki tendensi untuk memilih produk dengan harga jual yang lebih murah.

Tutum menambahkan, pemerintah harus melakukan imbauan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerapan aturan pajak yang tegas. "Jika pemerintah tidak berperan, kami akan sulit bersaing," ujarnya.

Selain pengaturan pajak, Aprindo menyarankan pemerintah untuk terus mencari solusi agar  persaingan usaha antara retail modern dengan e-commerce bisa tetap seimbang. Misalnya dengan aturan tentang produk impor dan juga persamaan kualitas mutu berstandar nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Peraturan itu ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia yang mulai berlaku per 1 April 2019.

Pemberlakuan pajak itu ditujukan untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, perdagangan e-commerce di dalam kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

(Baca: 5 Poin Kesepahaman Pemerintah & Pelaku E-commerce )

Sementara pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean; serta Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Aturan baru itu punya dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Namun, aturan hanya berlaku untuk penyedia platform marketplace, serta pedagang/penyedia jasa yang memiliki kegiatan usaha.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...